Bagaimana ?Modus Wamen Silmy Karim dkk Peras WNA yang Urus Izin?
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kepala BPSDM). (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
18:22
4 Juni 2026

Bagaimana ?Modus Wamen Silmy Karim dkk Peras WNA yang Urus Izin?

- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dan kawan-kawan diduga menjalankan modus pemerasan warga negara asing (WNA) lewat penggunaan biro jasa hingga mengenakan pungutan liar untuk orang-orang mancanegara.

“Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa, selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan

Dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal untuk WNA 2022-2026 ini, para tersangka diduga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah mengatur soal tarif layanan-layanan untuk izin tinggal WNA.

“Di situ ada angka yang ditentukan, tidak bisa diakali. Hal inilah, prosesnya yang kemudian ditambahkan (oleh tersangka dalam modus pemerasan -red),” kata Setyo.

Baca juga: Silmy Karim Dkk Dirikan Perusahaan Towing untuk Samarkan Uang Hasil Pemerasan WNA

WNA yang ingin masuk ke Indonesia seharusnya menggunakan pelayanan secara daring (online).

Bila WNA itu hendak bekerja, maka izin yang diperlukan adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengurusan visa kerja, serta izin tinggal terbatas dalam jangka waktu 30 hari, 60 hari, setahun, dua tahun, dan seterusnya.

“Proses inilah yang mulai dilakukan. Karena, proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin,” kata dia.

WNA itu harus punya penjamin di Indonesia untuk bisa bekerja di Indonesia. Proses ini melibatkan, salah satunya, Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang tempo hari sudah digeledah oleh KPK.

Perizinan dipersulit kecuali membayar pungutan

Para WNA kemudian mengurus perizinan-perizinan secara daring dan diserahkan ke pihak Imigrasi alias “submit”.

Pada tahap ini, mulai ada oknum-oknum yang mempersulit perizinan agar para WNA menyetor biaya tambahan ilegal.

“Nah, pada saat dia submit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim. Ditahan, barang itu (izin) ditahan,” kata Setyo.

KPK mengatakan para WNA dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah dan membayar verifikasi pula di Ditjen Imigrasi tingkat pusat.

Menurut KPK, modus ini dijalankan secara sistemik dari alur perintah sampai aliran uang ke bawah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers Kamis (4/6/2026).YouTube KPK Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers Kamis (4/6/2026).

Besaran pungutan

Besaran pungutan bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

“Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 1.500.000 dan lain-lain, itu barulah di-submit untuk dikirim ke Direktorat Izin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Setyo.

Pengesahan izin untuk WNA dilakukan di tingkat pusat, namun demikian ada lagi pungutan liar di tingkat pusat tersebut.

Izin WNA yang diurus ini bervariasi, antara lain izin tinggal sementara, perpanjangan, alih status, update domisili, hingga izin masuk kembali.

Baca juga: Silmy Karim Dkk Pakai Kode Malaikat, Vokalis, hingga Gitaris untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA

Hasil pemerasan Rp 145,5 miliar

Uang hasil pemerasan izin tinggal WNA itu dikumpulkan dalam sejumlah rekening pengepul. Total hasil pemerasan mencapai ratusan miliar.

“Selama periode 20222-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” kata Setyo.

Pembagian uang ini menggunakan kode khusus seperti istilah “malaikat” yang berarti pejabat tinggi di Dirjen Imigrasi atau Kementerian Imipas, istilah lainnya adalah “pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vokal”.

Delapan tersangka

Berikut adalah tujuh tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA di Kementerian Imipas.

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tag:  #bagaimana #modus #wamen #silmy #karim #peras #yang #urus #izin

KOMENTAR