Gugat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Sebut Perlu Arah Baru Pemberantasan Korupsi
Pengacara Maqdir Ismail membawa segepok uang dolar Amerika Serikat senilai USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
19:48
31 Oktober 2024

Gugat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Sebut Perlu Arah Baru Pemberantasan Korupsi

  - Praktisi hukum Maqdir Ismail mengaku mengajukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.   "Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/10).   Maqdir Ismail menjelaskan, dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap dalam perkara korupsi. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.    

  "Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ucap Maqdir.    Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau projek besar.    "Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ujar Maqdir.   Ia menekankan, pemerintah perlu memiliki arah baru, dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.    "Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #gugat #pasal #ayat #tipikor #maqdir #ismail #sebut #perlu #arah #baru #pemberantasan #korupsi

KOMENTAR