Pengusaha Truk Minta Zero ODOL 2027 Ditunda, Ini Alasannya
Truk ODOL di Tol Balmera(Jasa Marga)
13:40
20 Mei 2026

Pengusaha Truk Minta Zero ODOL 2027 Ditunda, Ini Alasannya

- Jelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027, kalangan pelaku usaha angkutan barang masih dibayangi ketidakpastian regulasi.

Hingga kini, dunia usaha menilai belum ada panduan teknis yang jelas sebagai acuan implementasi, terutama karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional belum juga diterbitkan.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, ketidakjelasan aturan tersebut dikhawatirkan memicu persoalan baru di lapangan apabila kebijakan Zero ODOL tetap dipaksakan berlaku mulai Januari 2027.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, penerapan Zero ODOL sebaiknya ditunda hingga Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional resmi diterbitkan.

Baca juga: Uji Coba ETLE ODOL Dimulai, Sumsel Jadi Wilayah Pelanggaran Tertinggi

Menurut dia, regulasi tersebut akan menjadi payung utama sekaligus pedoman implementasi kebijakan di lapangan.

“Zero ODOL itu sebaiknya jangan dilaksanakan dulu. Karena, implementasi Zero ODOL itu sudah dituangkan di sana (Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional) dan itu harus dijadikan panduan,” ujar Gemilang dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Gemilang menjelaskan, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebelumnya telah mengusulkan sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang berkaitan dengan implementasi Zero ODOL.

Beberapa di antaranya meliputi integrasi data angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan pemberantasan pungutan liar di sektor transportasi darat, penetapan kelas jalan provinsi hingga kabupaten/kota, serta peningkatan daya saing distribusi logistik melalui sistem angkutan multimoda.

Selain itu, usulan lainnya mencakup pemberian insentif dan disinsentif, kajian dampak penerapan Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, hingga penguatan kelembagaan.

“Jadi, kenapa tidak didorong saja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan nantinya mau bertanggung jawab jika terjadi kegagalan terhadap apa yang dilakukan terhadap penyelesaian ODOL sebelum keluarnya Perpres itu.

“Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana aksi nasional. Itu artinya semua kementerian harus dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja yang melakukannya seperti yang terlihat saat ini,” tuturnya.

“Sampai saat ini pun kita sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan masukan. Tapi, sampai sejauh ini juga kita masih dibuat bingung dengan penyelesaian ODOL ini,” tukasnya.

Dia mengatakan, pelaku usaha butuh solusi yang adil dan komprehensif yang akan terus diupayakan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Tapi, Gemilang menilai bahwa Kemenhub lebih mengutamakan penegakan hukum dalam penyelesaian ODOL ini.

“Secara institusi yang berhak dalam penegakan hukum itu kan harusnya polisi bukan Kemenhub. Makanya, kita dari Aptrindo minta agar pemerintah mengesahkan jalan tengah dalam penyelesaian ODOL,” ucapnya.

Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan permasalahan ODOL ini harus diselesaikan secara bertahap dan tidak boleh terburu-buru.

“Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan hal yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana serta melibatkan semua pihak,” ujar Agus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan pemerintah akan melakukan penataan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan secara komprehensif, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027.

“Banyak yang melihat masalah over dimension over load hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir karena ada ekosistem angkutan logistik di dalamnya,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2026).

“Diperlukan komitmen dari seluruh pihak baik dari kementerian dan lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat untuk merealisasikan Zero Over Dimension Over Load 2027,” lanjut Aan.

Aan menjelaskan, upaya penanganan kendaraan over dimension dan over loading dilakukan berdasarkan peta jalan serta rencana aksi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan saat ini tengah menjalankan berbagai tahapan pembenahan di sektor logistik nasional guna menyelesaikan persoalan angkutan barang secara terintegrasi.

“Sebenarnya kita sudah punya roadmap atau rencana aksi tidak hanya dari sisi pengawasan dan penegakan hukum tapi semua yang terlibat dalam ekosistem ini, mulai dari kesejahteraan para pengemudi sedang disusun oleh kementerian terkait,” tegas Aan.

Baca juga: Zero ODOL 2027: Akankah Gagal (Lagi)?

Tag:  #pengusaha #truk #minta #zero #odol #2027 #ditunda #alasannya

KOMENTAR