Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani saat memberi paparan. (Twitter/@Kepala_BP2MI)
13:40
20 Mei 2026

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Bea dan Cukai periode 2021-2025, Askolani.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Askolani terkait dengan dugaan pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

“Benar diperiksa,” kata Anang, lewat pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Askolani diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur ekspor pome saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

“Diperiksa terkait regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:

  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kejagung #usut #prosedur #ekspor #pome #dirjen #cukai #askolani #turut #diperiksa

KOMENTAR