Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Suara.com/Bagaskara)
14:28
27 Mei 2026

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Juru Bicara Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong buka suara menanggapi polemik terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan APBN.  

Menurutnya, bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara. 

"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra dalam keterangannya yang dikirimkan ke Suara.com, Rabu (27/5/2026). 

Bahtra menjelaskan, Bantuan Kemasyarakatan Presiden, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. 

Menurutnya, bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia dan telah berjalan pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. 

Ia menekankan, negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat. 

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegasnya. 

Ia menambahkan, bahwa program bantuan sapi kurban Presiden tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi efek ekonomi langsung bagi peternak lokal karena seluruh pengadaan sapi berasal dari peternakan dalam negeri. 

"Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya. 

Ia menilai polemik yang dibangun sebagian pihak lebih bernuansa politis daripada substansial karena mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat. 

"Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.  

Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.  

Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat. 

Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal. 

Namun, langkah Prabowo Subianto membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan kantong pribadi. 

Total anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #soal #sapi #kurban #dari #apbn #gerindra #bantuan #kemasyarakatan #tidak #aturan #yang #dilanggar

KOMENTAR