PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan pesan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:54
27 Mei 2026

PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam setiap daerah pemilihan.

Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi seluruh partai politik peserta pemilu.

“Keputusan MK, bagi PDI Perjuangan final dan mengikat. Dan PDI Perjuangan siap melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Konstitusi,” kata Guntur kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Konsisten Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Menurut dia, PDI-P tidak hanya berupaya memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan, tetapi juga menyiapkan kader perempuan berkualitas melalui proses kaderisasi partai.

Guntur mencontohkan sejumlah kader perempuan PDI-P yang kini duduk di DPR seperti Puan Maharani, Rieke Diah Pitaloka, My Esti Wijayati, Novita Hardini, dan Mercy Chriesty Barends.

“Bagi kami tidak hanya mempersiapkan 30 persen caleg perempuan, kami akan memberikan caleg perempuan terbaik melalui kaderisasi di partai,” ujar dia.

Baca juga: Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK

Putusan MK soal keterwakilan perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5/2026).

Baca juga: Dukung Putusan MK, Anggota DPR: Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota

Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)".

MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata MK.

Tag:  #siap #patuhi #putusan #soal #kuota #persen #caleg #perempuan

KOMENTAR