Difasilitasi Wamenaker, Kisruh Upah Lembur Hari Libur di Indomaret Berujung Kesepakatan dengan Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan serikat pekerja SPN dan SPMI.
Pertemuan itu membahas polemik pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.
Dialog berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait hak sekitar 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Baca juga: Saat Uang Lembur Tak Lagi Dibayar, Buruh Indomaret Kepung Menara PIK
Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Afriansyah menegaskan pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga tidak boleh menerapkan sistem penggantian hari libur atau tukar jadwal sebagai kompensasi kerja pada hari libur nasional.
Menurut Afriansyah, hak pekerja atas upah lembur harus dipenuhi sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Indomaret Bicara soal Lembur Tanggal Merah Diganti Libur usai Didemo
Pertemuan itu juga membahas laporan dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja.
Isu tersebut mencuat setelah beredar data yang menunjukkan 98 persen karyawan menyetujui skema penggantian hari kerja.
Namun, serikat pekerja menilai ada indikasi tekanan dalam proses pendataan tersebut.
Manajemen dan serikat pekerja kemudian sepakat melakukan pendataan ulang terkait kesediaan karyawan bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Proses pendataan ulang berlangsung pada 28 Mei hingga 30 Mei 2026 di bagian HRD masing-masing cabang.
Perwakilan serikat pekerja akan dilibatkan agar pendataan berlangsung netral dan tanpa tekanan.
Manajemen juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada orang yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
Selain itu, perusahaan akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Proses tersebut akan diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Manajemen Indomaret juga memastikan tidak akan memberi sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026.
Perusahaan juga tetap akan membayarkan hak upah mereka.
Indomaret turut menyatakan siap membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bertugas pada 27 Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tegas dia.
Sebelumnya, Indomaret secara tiba-tiba mengubah skema pembayaran upah lembur pada hari libur nasional menjadi tambahan hari libur.
Kebijakan itu memicu aksi protes dari karyawan di sejumlah daerah.
Ratusan pekerja menggelar demonstrasi di Menara Indomaret kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Aksi serupa juga berlangsung di Batam hingga Makassar.
Gelombang penolakan muncul karena pekerja keberatan atas rencana penghapusan pembayaran lembur pada sejumlah tanggal merah, termasuk 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026.
Perusahaan disebut menawarkan skema libur pengganti atau tambahan hari off sebagai kompensasi.
Bagi pekerja ritel, upah lembur saat hari libur nasional menjadi sumber tambahan penghasilan yang cukup penting.
Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp 400.000 per hari dan selama ini membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain mempersoalkan perubahan skema kompensasi, serikat pekerja juga menyoroti dugaan intimidasi di lapangan.
Sejumlah pekerja disebut mendapat tekanan dari oknum manajer wilayah untuk menandatangani persetujuan terhadap kebijakan baru tersebut.
Isu itu memperbesar gelombang penolakan dan mendorong pekerja melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Customer Relationship Management Executive Director PT Indomarco Prismatama, Gondo Sudjoni, memastikan perusahaan tidak menghapus skema pembayaran upah lembur secara penuh.
“Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan (upah) lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya,” kata dia saat ditemui di Menara Indomaret.
Gondo menjelaskan perubahan skema upah lembur terjadi karena peningkatan biaya operasional di tengah kondisi ekonomi global.
“Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional,” ungkap dia.
Indomaret tetap berupaya menjaga hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap baik.
Gondo juga menegaskan perusahaan tidak memiliki kepentingan untuk melakukan intimidasi terhadap pekerja.
Perusahaan selalu memprioritaskan hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan.
“Enggak, enggak ada ya. Jadi kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi?” kata dia
“Karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan,” ucap dia.
Tag: #difasilitasi #wamenaker #kisruh #upah #lembur #hari #libur #indomaret #berujung #kesepakatan #dengan #pekerja