Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
Pemerintah Indonesia membuka babak baru dalam pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian tata kelola yang lebih kuat bagi proyek karbon berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Implikasi aturan tersebut menjadi sorotan dalam forum Carbon Talk yang diselenggarakan Carbon Policy Lab pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Forum yang merupakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse bersama Georgetown SFS Asia Pacific itu menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi standar karbon internasional, serta lembaga konservasi untuk membahas kesiapan implementasi pasar karbon nasional.
Salah satu perubahan utama dalam Permenhut 6/2026 adalah pemberian jalur operasional yang lebih jelas bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Regulasi tersebut mengatur proses dan batas waktu peninjauan yang lebih terstruktur untuk penerbitan serta registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme transisi yang memungkinkan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Kementerian Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyempurnaan. Skema ini dinilai dapat menghindari hambatan administratif yang selama ini menjadi tantangan bagi pengembang proyek karbon.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional harus memenuhi sejumlah prinsip utama, termasuk additionality, pembagian manfaat (benefit-sharing), dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Ketentuan tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa proyek karbon tidak hanya menghasilkan pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Regulasi baru ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat bekerja sama dengan mitra terdaftar. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, memperkuat akuntabilitas, menyediakan mekanisme perlindungan sosial, serta menjaga kredibilitas kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut Co-Founder dan CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang lebih besar bagi proyek perhutanan sosial untuk menarik investasi.
“Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus memberikan akses bagi investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi lebih mendalam masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai pelaku proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya.
Bagi pasar internasional, regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun tata kelola karbon yang transparan dan dapat dipercaya. Kejelasan mengenai partisipasi masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sistem akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di mata pembeli global.
Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional mulai beroperasi penuh pada Juli 2026. Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Fajar Nuradi, menyebut peluncuran resmi direncanakan pada 7 Juli mendatang.
“Proses bisnis yang kami siapkan mencakup semua instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 Paris Agreement,” kata Fajar.
Di lapangan, sejumlah proyek mulai mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang tersebut. Salah satunya adalah proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE yang dikembangkan CarbonEthics di Kalimantan Tengah. Proyek restorasi gambut seluas lebih dari 21.000 hektare itu melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam berbagai tahapan pelaksanaan.
Selain menargetkan pengurangan emisi rata-rata sekitar 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen per tahun selama masa proyek 40 tahun, program tersebut juga bertujuan melindungi 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.
Bimo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan proyek karbon berbasis alam.
“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari forum Carbon Talk, Carbon Policy Lab berencana menyusun practitioner brief yang akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan panduan implementasi Permenhut 6/2026 agar pengembangan pasar karbon nasional berjalan lebih efektif dan inklusif.
Tag: #permenhut #62026 #dinilai #buka #jalan #proyek #karbon #perhutanan #sosial #masuk #pasar #global #mengapa