Per 1 Agustus 2026, 1.600 Penginapan Tak Berizin Bakal Dicoret dari OTA
Sekitar 1.600 akomodasi atau penginapan tidak berizin terancam dicoret dari platform Online Travel Agent (OTA) pada awal Agustus 2026, tepatnya Sabtu (1/8/2026).
Dengan demikian, ribuan akomodasi tersebut tidak lagi dapat ditemukan di platform OTA, seperti tiket.com, Traveloka, Agoda, Trip.com, dan AirBnb.
- Ini Calon Warisan Dunia UNESCO dari Indonesia, Ada Kota Tua Jakarta
- Hotel di Kota Tua Jakarta Ini Simpan Koper Pangeran Diponegoro
"Kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin yang dipasarkan di OTA. Jadi kami sudah ada datanya yang sudah verified (diverifikasi)," kata Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai mendata delisting (dihapus), tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, itu bisa berkurang angkanya," tambah dia.
Bagi wisatawan yang terlanjur memesan akomodasi tidak berizin di platform OTA, Widiyanti mengimbau untuk menghubungi pihak OTA masing-masing.
"Harus ditanyakan kepada online travel agent masing-masing, mereka punya policy (kebijakan) masing-masing," saran dia.
- Minta Air Keran tapi Ditolak, Turis di Italia Gugat Hotel Rp 20 Juta
- Hotel di Kota Tua Jakarta Ini Masuk Worlds Greatest Places 2026 dari Time
Penginapan tak berizin bakal dihapus dari OTA
Akomodasi jenis vila alami peningkatan tertinggi
Menteri Pariwisata Republik Indonesia (RI), Widiyanti Putri Wardhana, bersama jajaran dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata per Rabu (20/5/2026), jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS (Online Single Submission) pada delapan kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pariwisata, meningkat sebesar 46,5 persen dibandingkan dengan akhir Maret 2025, Senin (31/3/2025).
Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata telah berkolaborasi dengan pihak OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan izin akomodasi sejak Maret 2025.
Kolaborasi tersebut mencakup sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi usaha, hingga target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat Minggu (31/6/2026).
Apabila pihak akomodasi atau merchant merasa telah memenuhi persyaratan perizinan atau masih dalam proses verifikasi, dapat menyampaikan komplain atau keberatan maksimal hingga Juli 2026.
- Minta Air Keran tapi Ditolak, Turis di Italia Gugat Hotel Rp 20 Juta
- Pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe di Indonesia Diminta Kelola Sampah Mandiri
Pakai sistem API
Sekitar 1.600 akomodasi tidak berizin terancam dicoret dari platform Online Travel Agent (OTA) pada 1 Agustus 2026.
Untuk mendata ribuan akomodasi yang terdaftar di platform OTA, Kementerian Pariwisata sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Sistem ini akan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Nantinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha akomodasi untuk mengisi tiga data utama, yakni NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data tersebut akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA.
Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Seluruh Usaha Akomodasi di Indonesia Wajib Berizin Sebelum 31 Maret 2026
Tag: #agustus #2026 #1600 #penginapan #berizin #bakal #dicoret #dari