Kejagung Buru Bukti Kasus IUP Bauksit Kalbar, 5 Lokasi Digeledah
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025 dengan tersangka berinisial SDT atau Sudianto alias Aseng, pada Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
14:02
22 Mei 2026

Kejagung Buru Bukti Kasus IUP Bauksit Kalbar, 5 Lokasi Digeledah

- Kejaksaan Agung menggeledah 5 lokasi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, untuk memburu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017-2025 yang menjerat Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

“Penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.

Baca juga: Kades Minta Tolong Kapolri, Tambang Timah Ilegal Beromset Rp 13,5 Miliar per Bulan Sulit Diberantas

Syarief mengungkapkan penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda. Rinciannya, tiga lokasi berada di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” katanya.

Menurut Syarief, lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.

“Ada kantor, ada rumah. Dan sampai saat ini masih berlangsung,” ucapnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” tutur Syarief.

Baca juga: Aseng Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Tambang Bauksit PT QSS

Dalam kasus ini, Kejagung menduga PT QSS memperoleh IUP, namun melakukan aktivitas penambangan di luar lokasi yang diberikan. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan dugaan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #kejagung #buru #bukti #kasus #bauksit #kalbar #lokasi #digeledah

KOMENTAR