Menhan Tepis Keraguan pada Pengadilan Militer di Kasus Andrie Yunus
- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menepis keraguan masyarakat terhadap peradilan militer yang menangani pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sejauh ini, pelaku yang terungkap adalah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan motif dendam pribadi.
Pihak KontraS meyakini bahwa pelaku sebenarnya lebih dari jumlah tersebut.
Baca juga: Kenapa TNI Diadili di Peradilan Militer, Polisi di Peradilan Umum? Ini Penjelasannya
Selain itu, mencuat pula perbedaan mekanisme peradilan antara anggota TNI dan Polri yang kerap memunculkan tanda tanya di publik.
Saat prajurit TNI yang melakukan pelanggaran diadili di peradilan militer, anggota Polri justru disidang di peradilan umum.
Bisa lebih berat hukumannya
Di rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2026), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, empat prajurit BAIS TNI yang menyiram Andrie Yunus bisa mendapat hukuman berat melalui peradilan militer.
Mulanya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena pelakunya diadili di pengadilan militer.
Sjafrie merespons. Sjafrie menegaskan bahwa hukuman untuk prajurit BAIS tersebut bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie.
Baca juga: Sidang Pertama Praperadilan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Besok
Sjafrie: Banyak jenderal dipenjara via peradilan militer
Selanjutnya, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi.
Sjafrie pun mempersilakan masyarakat untuk bertanya, sudah berapa banyak jenderal TNI yang dipenjarakan melalui pengadilan militer.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie.
"Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambungnya.
Baca juga: Dari 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hanya 2 yang Cocok dengan Investigasi TAUD
Sjafrie mencontohkan, bahkan ada perwira tinggi TNI yang dihukum penjara seumur hidup.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Di peradilan militer, pelaku dianggap cuma nakal
Empat terdakwa penyiraman air keras disebut melakukan tindakan yang hanya sebatas kenakalan, bukan operasi militer maupun operasi intelijen.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat keterlibatan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dalam sidang.
"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucapnya.
Menurut Ponto, operasi intelijen tidak dilakukan berdasarkan spontan, emosional, serta tanpa adanya komando.
"Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelasnya.
Dalam kasus penyiraman air keras, para terdakwa meninggalkan sejumlah barang bukti, seperti botol tumbler untuk menyimpan air keras.
Hal tersebut, menurut Ponto, menunjukkan bahwa aksi itu bukan bagian dari operasi intelijen, melainkan tindakan individu.
Tag: #menhan #tepis #keraguan #pada #pengadilan #militer #kasus #andrie #yunus