Politik Siapa yang Menang dalam Reformasi Polri?
REFORMASI Polri diteriakkan kembali setelah insiden Pejompangan, Jakarta, akhir Agustus 2025. Ketika itu, seorang ojek online tewas dilindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil Polda Metro Jaya.
Demo meluas di sejumlah daerah, sejumlah gedung dibakar. Belasan warga sipil meninggal dunia.
Namun, seperti yang sudah-sudah, malapetaka kemanusiaan itu menguap begitu saja meninggalkan duka, luka, trauma-terutama dan terpokok kepada keluarga korban.
Usulan reformasi Polri baru direspons oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 atau dua bulan setelah malapetaka Agustus.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 122/ P Tahun 2025 diangkatlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, meski komisi itu terlambat dibentuk.
Ini menjelaskan isu itu tak lebih prioritas dibanding isu lain yang harus dipikirkan pemerintahan hasil Pemilu 2024 itu.
Setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dibentuk, apakah komisi telah bekerja cepat, lalu menerbitkan rekomendasi yang substantif?
Soal ini tergantung dari titik mana kita berada. Waktu antara 7 November 2025 hingga 5 Mei 2026 bisa dibilang pendek, bisa juga dikatakan panjang.
Baca juga: Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat
Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini bekerja selama enam bulan sebelum menyerahkan laporan setebal 3.000 halaman yang termuat dalam 10 buku kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di antara kita, termasuk saya, bukanlah orang yang terbius dengan ketebalan halaman itu. Ketebalan halaman rekomendasi bisa bermanfaat, dapat juga dianggap tidak selalu substantif.
Yang lebih penting dari itu adalah substansi yang termuat dalam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ada enam poin yang menjadi rekomendasi Komisi. Pertama, Polri tetap di bawah Presiden. Kedua, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketiga, pengangkatan Kapolri lewat persetujuan DPR.
Keempat, pembatasan jabatan polisi di luar Polri. Kelima, reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri.
Dan keenam, mengubah atau merevisi UU 2/2002 tentang Polri dan aturan turunannya hingga Peraturan Kepolisian serta Peraturan Kapolri.
Warga mengamati kendaraan dinas kepolisian yang hangus terbakar di Mapolres Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Puluhan mobil dan sejumlah ruangan hangus terbakar akibat aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Saya masygul dan seperti kehilangan arah. Di mana Komisi menaruh urgensi serta kedaruratan menyangkut kultur kekerasan personel Polri berkaitan malapetaka Agustus 2025, khususnya insiden ojek online dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan?
Ada di bagian mana dari 10 buku berisi 3.000 halaman itu yang menyoal perubahan budaya di kepolisian?
Pertanyaan ini wajib diajukan lantaran Komisi cuma melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden dan tidak membuka laporan tebal itu kepada publik. Misalnya, dengan mengunggah laporan lengkap itu di website kementerian tertentu atau Sekretariat Negara.
Di antara sangsi itu, Komisi menegaskan perlunya perubahan perilaku/kultur (culture set) difokuskan pada penghapusan perilaku/kultur yang tidak sesuai dengan karakteristik polisi sipil.
Hal itu meliputi budaya kekerasan, militeristik, koruptif, patronase, blue code of silence (pembiaran), fanatisme esprite de corps, impunitas, noble cause corruption (menghalalkan segala cara), dan goal displacement/target angka (Kompas.id, 12/5/2026).
Karena insiden Agustus 2025, survei Litbang Kompas menyebutkan, tingkat kepuasan publik terhadap Polri sempat turun menjadi 42,5 persen pada September 2025.
Saya menaruh harapan besar pada penghapusan budaya yang tidak sesuai karakteristik polisi sipil itu.
Kultur militeristik polisi diikat oleh sejarah. Di masa Orde Baru, polisi berada di bawah bayang-bayang militer. “Polisi dipaksa tunduk sepenuhnya kepada militer,” kata Letjen (Purn) Koesparmono Irsan, mantan Deputi Operasi Kapolri (Tempo Data Science, 1/12/2024).
Ketika Indonesia dipimpin BJ Habibie, Polri dipisahkan dari ABRI (saat ini TNI) meski awalnya tetap berada di bawah Departemen Pertahanan.
Baca juga: Cacat Logika Wacana Alih Status PPPK ke PNS
Lalu, lewat Ketetapan MPR Nomor VII/2000, Polri ditempatkan langsung di bawah presiden, yang kala itu dijabat seorang sipil dan pro-demokrasi, Abdurrahman Wahid.
Poin kesatu rekomendasi Komisi mengekalkan Tap MPR tersebut. Polri tetap berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Hal itu, "dengan catatan keberadaan pengawas eksternal, yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas," demikian pernyataan Komisi (Detik.com, 5/5/2026).
Menurut saya, rekomendasi ini tak dapat dipisahkan dengan politik saling mengunci. Jauh sebelum Komisi menyerahkan laporan pada Presiden, diskursus Polri berada di bawah kementerian telah coba dipatahkan.
Hal itu tergambar dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di gedung DPR Senayan, Jakarta, 26 Januari 2026.
"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?' Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," kata Listyo Sigit (BBC News Indonesia, 28/1/2026).
Inilah penolakan terbuka orang nomor satu Kepolisian. Publik lebih kaget lagi mana kala mendapati Kapolri berujar, "Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini. Perjuangkan sampai titik darah penghabisan."
Komisi Hukum DPR mengamini pernyataan nakhoda Polri itu. Dan mungkinkah hal sama mengunci Komisi?
Yang jelas Komisi yang dinakhodai Jimly serta antara lain beranggotakan 'pendekar hukum' Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra itu menegaskan, "seluruh anggota KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini..." (Detik.com, 5/5/2026).
Benarkah tak ada satu pun anggota Komisi yang berpikir tentang Polri di bawah Kementerian?
Komposisi Komisi terdiri atas sepuluh orang. Jimly sebagai ketua merangkap anggota. Sementara sembilan lainnya sebagai anggota.
Salah satu anggotanya, Ahmad Dofiri adalah bintang setelah dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025. Presiden juga menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dofiri. Jadi ia naik menjadi jenderal penuh di Polri.
Selain Dofiri, anggota Komisi berlatar Polri adalah Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti serta Listyo Sigit Prabowo (Kapolri). Jadi komposinya: 5 orang sipil, 5 orang jenderal dan purnawiran jenderal polisi.
Dari komposisi itu, sebagian orang sangsi Komisi dapat merekomendasikan poin reformasi Polri yang sangat dibutuhkan dan seturut semangat zaman.
Pendek kata ada kekhawatiran, Komisi ini tak enak hati dan tak memiliki kebebasan untuk menerbitkan rekomendasi yang tidak 'digandoli' kepentingan institusi yang jadi obyek reformasi.
Memang ada tiga 'pendekar hukum'. Belum lagi Otto Hasibuan serta Supratman Andi Agtas. Namun, kekhawatiran itu tetap ada.
Bagaimana dengan poin rekomendasi yang lain?
Sebagian, khususnya poin tiga menyangkut pengangkatan Kapolri lewat persetujuan DPR, Komisi merekomendasikan hal yang telah jelas.
Berbeda dengan menteri kabinet, pemimpin Polri dan TNI yang akan diangkat oleh Presiden harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR.
Hal ini agar Kapolri dan Panglima tidak sekadar 'orangnya' Presiden, melainkan jenderal polisi dan tentara yang terutama loyal kepada negara di atas semuanya.
Kapolri dan Panglima TNI memegang pasukan. Bakal repot jika mereka cuma setia pada presiden.
Baca juga: Jerat Ganda Masyarakat Digital: Judol dan Pinjol
Babak penting di ujung kekuasaan Gus Dur, 2001 silam, mengajarkan kepada bangsa ini bahwa Kapolri dan Panglima TNI harus profesional dan memiliki kesetiaan tertinggi pada negara. DPR wajib memastikan hal itu.
Poin keenam juga menguatkan keraguan saya. Ada penjelasan bahwa peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai 2029.
Apakah ini berarti revisi UU Polri hingga Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri paling lambat harus rampung di tahun 2029?
Kalau iya, target waktu itu masih dapat dipahami dan dimengerti. Meskipun kita segera sadar bahwa Komisi ini tidak menggolkan percepatan seperti nama yang disandang: Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mengapa ini harus dikatakan? Pasalnya, sejarah mengajarkan bahwa kian cepat dan tepat momen suatu UU diamandemen, maka peluang perubahan substantif lebih besar. Begitu pula sebaliknya.
Ingat, periode pemerintahan berganti saban lima tahun. Dan jangan pernah lupa: Amendemen terhadap UUD 1945 (kurang demokratis) tidak bakal terjadi jika bangsa ini tidak cepat-cepat melakukannya di tahun-tahun awal reformasi.
Pada 1999, negeri kita langsung mengamendemen pasal yang memberikan kemungkinan tokoh menjadi presiden seumur hidup. Maka diaturlah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden (paling lama dua periode). Ini berlangsung hingga 2002.
Dalam tiga tahun amendemen itu, Indonesia berubah drastis dengan mengadaptasi demokrasi langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jalan cepat seperti kita bayangkan melekat pada Komisi ternyata belum akan terwujud. Kalau ada yang harus disyukuri dari rekomendasi Komisi adalah menyangkut penguatan Kompolnas.
Sebagai pengawas, Kompolnas mesti lebih menekankan fungsi checks and balances. Menurut Komisi, Kompolnas harus dibenahi secara fundamental; dari kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Kalau sisi ini diubah, kita boleh berharap memiliki Komisi Kepolisian yang independen.
Tidak ada yang sempurna di atas planet yang makin dipenuhi beban populasi yang terus meningkat ini.
Namun, di atas segalanya, bola kembali berada di tangan Presiden Prabowo. Saat ini nasib reformasi Polri berada dalam komandonya. Bisa lambat, bisa juga cepat.
Politik presiden juga yang seyogianya menang dalam pekerjaan mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini.