KPK: Fee Proyek 5 sampai 15 Persen Hal Lazim
KPK: Fee Proyek 5 sampai 15 Persen Hal Lazim. [Suara.com/Alfian Winanto]
14:52
6 Maret 2024

KPK: Fee Proyek 5 sampai 15 Persen Hal Lazim

Wakil Ketua Komisi Pembernatasan Koruspi (KPK) Alexander Marawata menyebut pemberian fee proyek setiap pengadaan di pemerintahan menjadi suatu hal yang lazim.

Hal itu diungkap Alex ander Marwata saat berpidato dalam acara bertajuk: 'Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa' yang diselenggarakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Strans PK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Sekali lagi belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian, dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain (soal) permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," kata Alex, sapaan akrabnya. 

Kepada perwakilan kementerian/lembaga yang hadir dalam acara tersebut, Alex meyakini mereka tidak tahu terkait fee yang dimaksudnya.

Wakil Ketua Komisi Pembernatasan Koruspi (KPK) Alexander Marwata. (tangkapan layar/Yaumal)Wakil Ketua Komisi Pembernatasan Koruspi (KPK) Alexander Marwata. (tangkapan layar/Yaumal)

"Saya yakin, bapak, ibu bukannya tidak tahu ya. Bukannya tidak tahu dalam proses pengadaan barang dan jasa itu ada persekongkolan, ada kesepakatan-kesepatakan yang tidak baik. Tapi sering yang bapak, ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan," katanya.

"Kalau di daerah dengan kepala daerah tentunya. Dan bapak ibu, ya, agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut," imbuhnya. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Alex lantas meminta agar para perwakilan kementerian atau lembaga yang hadir untuk tidak sungkan melaporkan ke KPK atau para penegak hukum lainnya. 

"Kalau bapak ibu mengetahui aparat penegak hukum (APH) di daerah juga enggak efektif, karena kami paham bapak ibu sekalian APH di daerah itu kan terikat dalam forum koordinasi pimpinan daerah, laporkan ke KPK," tegasnya.

"Enggak usah ragu, tidak usah ragu, bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja," sambungnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #proyek #sampai #persen #lazim

KOMENTAR