200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR: Pemblokiran Saja Tak Cukup
- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai penanganan judi online yang kini telah menyasar anak-anak tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs semata.
Menurut Dini, pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas dan menyeluruh karena praktik judi online terus bermunculan dengan berbagai cara baru.
“Menurut saya pemerintah harus bertindak jauh lebih tegas dan serius. Kalau hanya mengandalkan pemblokiran situs, persoalan ini tidak akan selesai. Faktanya, situs judi online terus bermunculan dengan berbagai cara baru,” ujar Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Politikus Nasdem itu mengatakan, persoalan judi online terhadap anak tidak bisa ditangani secara parsial.
Dini menilai perlu ada kolaborasi serius antara pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, platform digital, dan keluarga.
“Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa,” kata Dini.
Dini menekankan, pemerintah sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan di ruang digital.
Dia mencontohkan kebijakan pembatasan fitur live di platform digital pada Agustus 2025.
“Artinya, sebenarnya negara punya kemampuan untuk mengambil kebijakan yang kuat ketika memang ada kemauan politik yang serius,” ucapnya.
“Maka dalam pemberantasan judi online, ketegasan yang sama juga harus ditunjukkan,” lanjut Dini.
Lebih jauh, Dini mendorong agar penindakan secara hukum harus diperkuat secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs.
Aparat penegak hukum, kata Dini, juga perlu memburu bandar, afiliator, aliran dana, hingga pihak yang memfasilitasi promosi judi online di media sosial.
“Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orang tua sehingga pengawasannya menjadi longgar. Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting,” ungkap Dini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Dia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.
Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Dia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.
Tag: #200000 #anak #terpapar #judol #anggota #pemblokiran #saja #cukup