Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 kembali mencuat. Rencana ini merupakan respons atas tekanan defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin membengkak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa defisit JKN tahun ini diprediksi menyentuh Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya tantangan politis dalam kebijakan penyesuaian iuran. Namun ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan langkah yang sulit dihindari.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, Jumat (1/5/2026).
Hanya Masyarakat Kelas Menengah ke Atas yang Terdampak
Menkes memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS nantinya hanya akan difokuskan pada peserta mandiri, khususnya kelompok kelas menengah ke atas.
Sehingga peserta selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan berpotensi terkena penyesuaian tarif.
Adapun untuk peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.
Melihat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kendati wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus mencuat, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum benar-benar menaikkannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan jika perekonomian belum mampu menembus level di atas 6%.
Sebagaimana diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih stagnan di kisaran 5% selama satu dekade terakhir.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2026
Meski wacana kenaikan iuran terus mengemuka, perlu digarisbawahi hingga Mei 2026 penyesuaian tarif baru belum diberlakukan secara resmi.
Hingga kini besaran tarif yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 (perubahan atas Perpres 64/2020),
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBIIuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, Pegawai pemerintah, Karyawan swasta dan BUMN/BUMD.
3. Iuran Keluarga TambahanSebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta anggota keluarga tambahan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku bagi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja) pada tahun 2026:
Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan (tarif dasar Rp42.000, dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000).
Dalam aturan yang sama, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Kemudian mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Tag: #daftar #tarif #bpjs #kesehatan #kelas #2026 #wacana #iuran #naik #terus #mencuat