Putusan MK, Kepastian Jakarta, dan Ujung IKN
MAHKAMAH Konstitusi pada Selasa, 12 Mei 2026, mengetuk palu menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, perdebatan panjang tentang status hukum dua kota (Jakarta dan Nusantara) akhirnya menemukan titik labuhnya.
Mahkamah menegaskan bahwa Jakarta tetap sah menyandang status ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara (Kompas, 12/5/2026).
Putusan ini bukan hanya urusan teknis legislasi; ia membawa konsekuensi politik, hukum, dan administratif yang merembes ke seluruh sendi penyelenggaraan negara.
Dari sudut pandang kepastian hukum, putusan ini adalah kabar baik. Selama bertahun-tahun, tarik-menarik antara Pasal 39 ayat (1) UU IKN dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) memunculkan apa yang oleh para penggugat disebut sebagai “kekosongan status konstitusional”.
MK menutup celah itu dengan menafsirkan bahwa kedua norma harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa undang-undang baru berlaku setelah Keppres pemindahan ditetapkan.
Baca juga: Menakar Daya Tahan Rupiah
Dengan demikian, tidak ada kekosongan, tidak ada status gantung; yang ada hanyalah tahapan transisi yang menunggu hak prerogatif Presiden.
Kepastian Hukum di Tengah Bangunan yang Setengah Jadi
Namun, kepastian hukum bukan kepastian sosial-ekonomi. Di Penajam Paser Utara, kondisi eksisting IKN justru berbicara lebih keras daripada teks putusan.
Hingga akhir 2025, hanya sekitar 2.000 aparatur sipil negara dan 8.000 pekerja konstruksi yang menetap di kota yang dirancang untuk menampung 1,2 juta jiwa pada 2030 itu (The Guardian, 29/10/2025).
Anggaran negara untuk pembangunan IKN justru terus menyusut dari Rp 43,4 triliun pada 2024, turun ke Rp 15,3 triliun pada 2025, dan kini hanya dialokasikan Rp 6 triliun untuk tahun 2026, sepertiga dari kebutuhan yang diajukan Otorita IKN (Kompas, 13/5/2026).
Padahal, total kebutuhan pembangunan diperkirakan mencapai Rp 440 triliun, sementara serapan hingga akhir 2024 baru sekitar Rp 71,8 triliun.
Spekulasi tentang nasib dua kota itu memang sempat mengeruhkan ruang publik. Banyak yang meragukan kelanjutan IKN setelah Joko Widodo meletakkan tongkat estafet kepada Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini bahkan belum berkunjung ke lokasi proyek.
Sejumlah kritik tajam terus dilontarkan terhadap IKN, setidaknya pada empat aras utama.
Pertama, kritik politik. UU IKN dibahas dalam waktu kilat 42 hari melalui mekanisme fast track legislation, memangkas hak partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat.
Kedua, kritik sosial. Hak ulayat suku Balik, Paser, dan Dayak terpinggirkan, situs sakral dan makam leluhur tergerus pembangunan fisik.
Ketiga, kritik ekonomi. Janji awal yang menyebut IKN tidak akan membebani APBN terbukti meleset, sementara investasi swasta menguap lebih dari Rp 16 triliun di bawah target.
Keempat, kritik ekologis. Lebih dari 2.000 hektare hutan mangrove lenyap, banjir justru memburuk di pemukiman warga sekitar bendungan.
Yang paling menohok datang dari The Guardian yang menyebut IKN berisiko menjadi 'kota hantu'.
Dalam laporannya 29 Oktober 2025 berjudul “Indonesia’s new capital, Nusantara, in danger of becoming a ‘ghost city’”, media Inggris itu menulis: “along its immaculate streets, only a handful of gardeners and curious tourists can be seen” (di sepanjang jalan-jalannya yang bersih tanpa cela, hanya tampak segelintir tukang kebun dan wisatawan yang penasaran).
Baca juga: Cacat Logika Wacana Alih Status PPPK ke PNS
Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman yang dikutip dalam artikel itu, bahkan menyebut IKN sudah seperti kota hantu, dan istilah “ibu kota politik” tidak memiliki makna hukum yang kuat. “Secara politik,” katanya, “ia tidak mau mati, tidak mau hidup.”
Pelajaran dari Ibu Kota Lain di Dunia
Putusan MK memang melicinkan jalan bagi rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pemerintah menargetkan pada tahun itu fasilitas tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif (DPR, MPR), dan yudikatif (MA, MK, KY) sudah berfungsi penuh, dengan total sekitar 9.500 ASN dipindahkan secara bertahap hingga 2029.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka direncanakan mulai berkantor di sana begitu fasilitas kantor wapres rampung.
Namun, melicinkan jalan tidak sama dengan menjamin keberhasilan. Persoalan sosial, politik, lingkungan, ekonomi, dan demografi yang membayangi IKN bukan urusan yang bisa diselesaikan dengan satu palu hakim atau satu coretan Keppres.
Sejarah dunia menyediakan dua cermin yang kontras. Di satu sisi, Kazakhstan memindahkan ibu kota dari Almaty ke Astana pada 1997 dan berhasil menekan kemiskinan dari 46,7 persen (2001) menjadi 2,5 persen (2017).
Brasilia, yang dibangun di pedalaman Brasil sejak 1960, tumbuh dari 136.000 jiwa menjadi lebih dari 4,5 juta jiwa pada 2019.
Kedua kasus ini menunjukkan pemindahan ibu kota bisa menjadi mesin pemerataan—justru argumen yang sering dipakai pemerintah Indonesia.
Namun di sisi lain, Putrajaya (Malaysia, 1999) sukses sebagai pusat administrasi, tapi gagal merajut kohesi sosial. Kota itu didominasi ASN, miskin keragaman, dan rapuh secara kultural.
Naypyidaw (Myanmar, 2005) berdiri megah dengan bandara dan jalan raya lebar, tetapi dihantui banjir dan degradasi ekologis.
Abuja (Nigeria, 1991) ditandai pengusiran masyarakat asli dan minimnya suara komunitas lokal.
Baca juga: Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat
Cermin-cermin itulah yang justru memperkuat kritik di atas. IKN berpotensi mengikuti jejak sukses Astana jika basis ekonominya tumbuh organik.
Namun, lebih mungkin terjebak dalam pola Putrajaya bila tetap menjadi “gelembung sosial” yang sepi di luar jam kerja, atau bahkan terperosok menjadi Naypyidaw tropis jika proyek ini terus berjalan tanpa data geologi dan ekologi yang memadai.
Maka pertanyaannya tak terhindarkan, bagaimana ujung dari IKN?
Masa depannya, mau tidak mau, bergantung pada kelanjutan politik pemerintahan yang berkuasa, yakni pada keberanian Presiden Prabowo menandatangani Keppres, pada konsistensi alokasi anggaran lintas rezim, pada keberhasilan menarik investasi swasta yang sampai sekarang masih malu-malu.
Pada akhirnya, sejarahlah yang akan menulis vonisnya bagi generasi mendatang. Apakah perpindahan ibu kota ke Nusantara adalah keputusan benar atau langkah salah. Perlu waktu panjang (mungkin satu atau dua generasi) untuk menjawabnya.
Namun, analisis-analisis yang memberi peringatan tentang potensi kegagalan IKN itu masuk akal dan ilmiah, bukan sekadar pesimisme musiman.
Kepastian hukum telah diberikan Mahkamah Konstitusi. Yang belum diberikan, dan tidak akan pernah bisa diberikan oleh pengadilan mana pun, adalah kepastian bahwa kota yang dibangun di atas tanah Kalimantan itu kelak benar-benar hidup, dan tidak menjelma menjadi sekadar monumen sunyi dari ambisi politik sebuah era.
Tag: #putusan #kepastian #jakarta #ujung