Kerugian Negara dari Izin Impor Gula dari Tom Lembong Capai Rp 400 Miliar
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
11:08
30 Oktober 2024

Kerugian Negara dari Izin Impor Gula dari Tom Lembong Capai Rp 400 Miliar

– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, izin impor gula diterbitkan TTL saat Indonesia sedang surplus. "Kasus itu bermula ketika saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," terang Qohar dalam konferensi pers di Kejagung tadi malam (29/10).

Izin pada tahun 2015 tersebut tidak sesuai keputusan Mendag dan Menperin Nomor 275 Tahun 2004. Yang diperbolehkan impor gula kristal putih (GKP) adalah BUMN. Namun, atas bersetujuan TTL, PT AP sebagai perusahaan swasta mendapat izin impor. PT AP saat itu mengimpor gula kristal merah (GKM), bukan GKP.

TTL diduga lalai dalam memberi izin impor GKM tersebut lantaran tidak melalui rakor dengan instansi terkait. Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, digelar rakor antara beberapa kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Jumlah tersebut dalam rangka pemerintah menjaga harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS untuk menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Delapan perusahaan itu bertugas mengelola GKM menjadi GKP. Yang sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

’’Selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran dan masyarakat,’’ terangnya. Penjualan itu melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 26 ribu per kilogram. Harga itu lebih tinggi dari HET saat itu Rp 13 ribu per kg. PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan pengimpor dan mengolah gula itu sebesar Rp 105 per kg.

Akibat kongkalikong itu, Kejagung menaksir kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 400 miliar. ’’Dan atas telah memenuhi alat bukti, TLL dan CS kami tetapkan sebagai tersangka,’’ katanya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong keluar gedung Kejagung dengan rompi merah muda. Dia tersenyum kepada awak media yang mengerubunginya dan menjawab singkat. ’’Saya menyerahkan semua kepada Tuhan yang Maha Kuasa," katanya. (elo/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kerugian #negara #dari #izin #impor #gula #dari #lembong #capai #miliar

KOMENTAR