KPK Dalami Dugaan Bupati Cilacap Minta Uang ke Kepala SKPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik permintaan iuran uang yang dilakukan Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono kepada para Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 5 pejabat Pemkab Cilacap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Syamsul Auliya Rachman.
“Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda, dan penerusan perintah dari Sekda kepada para Kepala SKPD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya
KPK juga meminta keterangan dari para saksi terkait sumber uang yang digunakan para Kepala SKPD untuk iuran.
Ia mengatakan, sebagian besar para Kepala SKPD menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam Koperasi.
“Selain itu ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya. Penyidik juga mengkonfirmasi terkait teknis pengumpulan uang dan persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujar Budi.
Adapun kelima pejabat yang diperiksa KPK adalah Wahyu Ari Pramono selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan; Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; dan Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Baca juga: KPK Dalami Motif Bupati Syamsul Auliya Siapkan THR Buat Forkopimda Cilacap
Kasus bupati Cilacap
Diketahui, Syamsul dan Sadmoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
KPK mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
Sjumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.
Berdasarkan keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Syamsul dan Sadmoko disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #dalami #dugaan #bupati #cilacap #minta #uang #kepala #skpd