Daftar 11 Merek Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM Triwulan I Januari-Maret 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sesi wawancara bersama media di acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) Expo 2026 yang diadakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pada Rabu (06/05)()
14:52
8 Mei 2026

Daftar 11 Merek Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM Triwulan I Januari-Maret 2026

- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pada triwulan I 2026 pihaknya sudah menarik 11 kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Temuan di lapangan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 kosmetik lokal, 2 kosmetik impor, dan 3 kosmetik tanpa izin edar.

Seluruhnya telah menjalani pengujian di laboratorium BPOM dan dinyatakan tak memenuhi standar keamanan.

Baca juga: BPOM Antisipasi Kenaikan Harga Obat Akibat Konflik di Selat Hormuz

Sebab, hasil pemeriksaan menemukan bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Retionoat menyebabkan iritasi pada kulit karena bersifat teratogenik, ia berbahaya pula bagi janin bila diaplikasikan ke wanita hamil.

Baca juga: Geopolitik Ganggu Rantai Pasok Farmasi, Kepala BPOM Dorong Kemandirian Industri Obat Nasional

Deksametason memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal bila tak sesuai anjuran dokter.

Hidrokinon dan merkuri, keduanya menimbulkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Merkuri merusak organ tubuh dan menyerang kesehatan ginjal.

Perwarna merah K10 dan 1,4-dioksan memicu kanker sekaligus mengganggu fungsi hati.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 24 Jenis Obat Ilegal yang Berbahaya Bagi Masyarakat

Berikut adalah daftar kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I bulan Januari-Maret 2026: 

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot 

  • Cream Mengandung hidrokinon dan asam retinoat 
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak 

2. BRASOV Nail Polish No.125 

  • Mengandung pewarna merah K10 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri 
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak 

4. MADAME GIE Madame Take5 01 

  • Mengandung pewarna merah K10 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

Baca juga: Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan

5. SELSUN 7 Herbal Cemaran 

  • 1,4-dioksan melebihi batas 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

6. SELSUN 7 Flowers Cemaran 

  • 1,4-dioksan melebihi batas 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection 

  • Mengandung deksametason 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream 

  • Mengandung deksametason 
  • Nomor izin edar dibatalkan 

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner 

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat 
  • Produk tidak terdaftar di BPOM 

Baca juga: Tiru Gaya Freestyle Game Online, Bocah SD di Lombok Timur Cedera Fatal di Leher dan Meninggal

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream 

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat 
  • Produk tidak terdaftar di BPOM 

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream 

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat 
  • Produk tidak terdaftar di BPOM

Kandungan kosmetik terlarang

Sebelumnya Taruna pernah menjelaskan kandungan kosmetik yang dilarang beredar di Indonesia.

Ada steroid dimana penggunaan berlebihan berpotensi memicu kanker.

"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya," ujar Taruna.

Baca juga: Pramono Bakal Umumkan Tarif Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta

Bila ada dari kandungan tersebut sengaja dicampurkan pada produk domestik, BPOM tak segan-segan menindaknya.

Ada hukuman hingga denda besar menanti produsen bila tertangkap melakukan hal itu.

"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah," kata Taruna.

BPOM saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik hingga obat-obatan.

Baca juga: Tiru Gaya Freestyle Game Online, Bocah SD di Lombok Timur Cedera Fatal di Leher dan Meninggal

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker" dan "Waspada! Ini Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM"

Tag:  #daftar #merek #kosmetik #berbahaya #ditarik #bpom #triwulan #januari #maret #2026

KOMENTAR