Kasus dr Myta, Anggota DPR Minta Jam Kerja Dokter Magang Dipantau Digital
Jenazah dr Myta saat dimakamkan di TPU Rengas, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (2/5/2026).(Dokumentasi Keluarga)
14:46
8 Mei 2026

Kasus dr Myta, Anggota DPR Minta Jam Kerja Dokter Magang Dipantau Digital

- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah membuat sistem absensi digital untuk memantau jam kerja dokter magang atau internship, menyusul kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy di Jambi diduga akibat kerja berlebih.

“Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” ujar Yahya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Myta Dokter Magang di Jambi Menurut Kemenkes

Menurut Yahya, pengawasan digital diperlukan karena masih ditemukan dokter internship yang bekerja melebihi batas maksimal jam kerja.

Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship perlu segera dilakukan.

Yahya mengingatkan, jam kerja tenaga medis harus mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” Kata Yahya.

Baca juga: Menkes Tegaskan Jam Kerja Dokter Magang: 40 Jam per Minggu, 8 Jam per Hari

“Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal,” sambungnya.

Yahya menambahkan, Komisi IX DPR juga menyoroti perlindungan kerja dan kesejahteraan dokter internship. Dia meminta pemerintah daerah memberikan tambahan insentif serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” kata Yahya.

Yahya juga meminta dokter internship tetap mendapatkan hak cuti tanpa pemotongan apabila mengalami kondisi force majeure.

Baca juga: Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Magang di Jambi Tak Diberi Libur

Bahkan, Yahya mengusulkan adanya pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta internship sebelum mulai bertugas.

“Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja,” kata Yahya.

Komisi IX DPR, lanjut Yahya, akan membahas persoalan tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada masa sidang mendatang.

“Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” pungkasnya.

dr Myta tak diberi hari libur

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.

“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Menurut Yuli, para dokter internship tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu libur.

“Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP,” ujar Yuli.

Yuli menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.

Namun, kata dia, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja.

Karena itu, Kemenkes memastikan tidak akan lagi menerapkan ketentuan penambahan waktu kerja 20 persen tersebut.

Tag:  #kasus #myta #anggota #minta #kerja #dokter #magang #dipantau #digital

KOMENTAR