Poengky Indarti: Kompolnas agar Diberi Dasar Hukum Kuat Berbentuk UU
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2016-2024 Poengky Indarti merespons positif rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tentang Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut dia, penguatan tersebut juga harus didukung payung hukum yang kuat.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Selain itu, ia juga mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi.
Baca juga: Mantan Komisioner: Idealnya Kompolnas Punya Undang-Undang Sendiri
Sehingga Kompolnas akan sesuai dengan harapan masyarakat menjadi Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar dia.
Mengacu sejarah terbentuknya Kompolnas, Poengky menyebut Kompolnas merupakan mandat Reformasi 1998 untuk mengawasi Reformasi Polri.
Mulanya masyarakat berharap Kompolnas menjadi lembaga watchdog yang independen, tegas, dan efektif, termasuk dapat memeriksa dan menghukum anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran etik, disiplin dan hukum.
Seiring berjalannya waktu, Kompolnas justru hanya menjadi lembaga think tank Presiden dan hanya dapat menerima pengaduan tentang kinerja anggota Kepolisian dan menyampaikan penanganannya kepada Pengawas Internal Polri yang juga dianggap lemah.
Selain itu, Kompolnas dianggap hanya menjadi 'Tukang Pos' yang hanya dapat menyampaikan keluhan masyarakat dan memberikan jawaban dari Polri terkait komplain masyarakat.
Baca juga: Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik
Kompolnas bahkan tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Polri untuk segera merespons keluhan masyarakat.
"Bahkan, Kompolnas juga dianggap juru bicara Polri karena cenderung membela dan melindungi Polri di hadapan publik. Rekomendasi-rekomendasi Kompolnas bahkan tidak bersifat mengikat dan jarang yang dilaksanakan oleh Polri," ungkap dia.
Belum lagi keanggotaan Kompolnas yang diisi oleh pejabat ex-officio dinilai sangat tidak efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta melemahkan independensinya.
Poengky menuturkan, keberadaan 3 unsur Pemerintah di Kompolnas terbukti sangat tidak efektif, mengingat sebagai anggota ex-officio, para Menteri itu disibukkan oleh tugas-tugas pokok mereka di Kementerian masing-masing.
Selain itu kewenangan Kompolnas di bidang pengawasan juga dinilai sangat terbatas, karena hanya menangani lingkup Saran Keluhan Masyarakat (SKM) tanpa adanya kewenangan eksekutorial.
Dalam prakteknya Kompolnas lebih banyak melakukan kerja-kerja klarifikasi SKM yang rutin, serta minim analisis kritis mengapa setiap tahun masih banyak terjadi kasus-kasus dugaan pelayanan buruk, dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, dugaan diskresi keliru, dan dugaan diskriminasi.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo
"Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden," ujar dia.
Dorongan agar Kompolnas dibentuk undang-undang tersendiri juga disampaikan Komisioner Kompolnas 2012-2016 Adrianus Meliala.
Menurut Adrianus, jika Kompolnas ingin independen dan punya imunitas, maka perlu diatur di dalam UU sendiri
"Kalau mau tetap dalam UU Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas," ucap dia.
Tag: #poengky #indarti #kompolnas #agar #diberi #dasar #hukum #kuat #berbentuk