KPK Ungkap Ada Pihak Ngaku Bisa Urus Kasus Bea Cukai di Semarang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
21:42
4 Mei 2026

KPK Ungkap Ada Pihak Ngaku Bisa Urus Kasus Bea Cukai di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kembali ada pihak yang mengaku bisa mengurus dan mengatur kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Semarang, Jawa Tengah.

“Ada pihak-pihak yang mengeklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Oleh karena itu, Budi meminta, para saksi untuk waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Dalami Uang Terkait Pengurusan Cukai

Dia menegaskan, proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan melibatkan seluruh tim baik penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan.

“Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK juga sudah menegaskan bahwa klaim terkait adanya pihak-pihak yang bisa mengatur penanganan perkara tersebut tidak benar.

Budi mengatakan, hal itu merupakan  bagian dari modus penipuan dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai, Info Tersebar di Jateng

Dia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Budi, 28 April 2026 lalu.

Budi mengimbau agar melaporkan ke KPK apabila menemukan modus penipuan serupa melalui kanal pengaduan resmi.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” ucap dia.

Kasus korupsi Bea Cukai

Diberitakan, KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni  Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai Digelar 6 Mei

Dalam perkara ini, KPK menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.

KPK lantas mencium ada pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk mewujudkan keinginan John Field tersebut.

Pemufakatan ini dilakukan oleh para tersangka dengan mengatur jalur impor barang yang dibawa masuk ke Indonesia oleh PT Blueray tanpa lewat pemeriksaan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Baca juga: Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #ungkap #pihak #ngaku #bisa #urus #kasus #cukai #semarang

KOMENTAR