ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
Ribuan massa unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, membubarkan diri Jumat (1/5/2026) petang. [Suara.com/Dea]
17:04
4 Mei 2026

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot pembagian sembakooleh pemerintah  kepada peserta saat peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Monas. ICW meminta pemerintah transparan soal anggaran.

Melalui siaran pers, ICW mengatakan sembako yang dibagikan pada May Day 2026 tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN.

Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 350 ribu paket. 

"Anggaran tersebut patut diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara," tulis siaran pers ICW, Senin (4/5/2026).

ICW menyorot pembagian sembako oleh pemerintah dalam kesemparan berbeda.

Berdasarkan penelusuran ICW, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali. 

Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.

ICW menyatakan telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah.

"Namun hasilnya nihil," tulis ICW.

Menurut ICW terdapat empat permasalahan mengenai ketertutupan informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis. 

Pertama, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi. 

"Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial," tulis ICW.

Kedua, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

"Publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," tulis ICW.

Ketiga, kegiatan pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan. 

"Hal ini berisiko mengaburkan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan momentum seremonial," tukis ICW.

Keempat, tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat membuka potensi ketidaktepatan sasaran. 

ICW menyatakan tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan sembako bisa saja tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Untuk itu, ICW mendesak Kementerian Sekretariat Negara agar segera membuka informasi terkait anggaran belanja pembelian sembako pada tahun 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tulis ICW.

ICW menegaskan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menginformasikan Informasi Publik secara berkala meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja, dan informasi mengenai laporan keuangan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #soroti #bagi #bagi #sembako #monas #desak #pemerintah #buka #sumber #anggaran #yang #dinilai #tertutup

KOMENTAR