Dua Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Minta Sidang Ditunda karena “Belum Belajar”
Dua Terdakwa Kasus K3 Minta Sidang Ditunda karena “Belum Belajar”(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
12:46
30 April 2026

Dua Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Minta Sidang Ditunda karena “Belum Belajar”

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Temurila dan Miki Mahfud, meminta penundaan pemeriksaan di muka sidang.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mereka mengaku belum siap karena baru menerima informasi dimintai keterangan Rabu (29/4/2026), pukul 22.00 WIB, dan belum mempelajari materi perkara.

"Jadi istilah kasarnya belum belajarlah. Jadi kami membutuhkan waktu. Istilah kasarnya belajar lah, kisi-kisi, Yang Mulia,” kata Miki Mahfud dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3

Ia juga menambahkan bahwa selama ini mereka lebih banyak mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak lain sehingga perlu waktu untuk memahami kembali dokumen milik sendiri.

"Ya mungkin isi BAP Yang Mulia. Karena selama ini kan kami pelajarinya BAP orang lain, BAP kami sendiri mungkin sudah agak lupa, jadi mungkin akan baca kembali," jelasnya.

Majelis hakim kemudian menilai permohonan tersebut sebagai bagian dari ketidaksiapan terdakwa untuk menjalani pemeriksaan hari itu.

“Memang majelis belum sempat menginformasikan bahwa hari ini agenda adalah opening statement dan pemeriksaan terdakwa. Ini juga bisa dikaitkan dengan ketidaksiapan mental terdakwa,” ujar hakim.

Baca juga: Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker

Dalam sidang tersebut, majelis juga menetapkan penjadwalan ulang pemeriksaan terdakwa.

Sidang pemeriksaan Temurila dan Miki Mahfud dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026.

Sementara itu, agenda lanjutan perkara ini mencakup pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Mei 2026, disusul rangkaian replik, duplik, hingga putusan pada awal Juni 2026.

Majelis hakim menegaskan seluruh rangkaian persidangan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disusun untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Selain itu, persidangan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga telah dijadwalkan secara bertahap sepanjang awal Mei 2026 di PN Jakarta Pusat.

Tag:  #terdakwa #kasus #pemerasan #minta #sidang #ditunda #karena #belum #belajar

KOMENTAR