Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook: Merasa Dikriminalisasi dan Bongkar Chat Nadiem
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud, Ibrahim Arief saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Shela Octavia)
08:08
24 April 2026

Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook: Merasa Dikriminalisasi dan Bongkar Chat Nadiem

- Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Ibrahim Arief terus-terusan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pada kesempatan tersebut, Ibrahim meminta agar majelis hakim bisa membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” kata Ibrahim, saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Pengacara Ibrahim Arief Sebut Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba: Jaksa Khianati Dakwaan

Ibrahim menegaskan, dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini.

“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibrahim.

Ibrahim juga mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian.

Kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.

Suarakan kriminalisasi

Ibrahim juga menyinggung soal tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar.

Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya ikut menikmati hasil korupsi meski uang Rp 16,9 miliar tidak berasal dari pengadaan.

Baca juga: Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook

“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, selama mengikuti proses hukum untuk 11 bulan terakhir ini, dia terus bertanya-tanya.

“Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibrahim.

Tolak kerja di Facebook, demi Indonesia

Seusai membangun Bukalapak, Ibrahim mengaku menolak tawaran bekerja dari Facebook Inggris.

Gaji ratusan juta dan sejumlah fasilitas ditolaknya demi berbakti kepada negara, tetapi kini Ibrahim menjadi salah satu terdakwa dan dituduh korupsi.

“Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” ujar Ibrahim.

Ibrahim pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya karena dia satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya.

Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan

“Namun, jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD,” kata Ibrahim.

Dia menyinggung anak pertamanya kini terpaksa berhenti menjalani terapi untuk menangani kondisinya.

Ibrahim sendiri perlu perawatan rutin karena punya penyakit jantung.

Dia berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan bijaksana.

“Dari kearifan yang ditunjukkan selama 4 bulan terakhir, saya memiliki keyakinan penuh majelis hakim tidak termasuk ke mereka yang zalim dan akan memutus dengan kebijaksanaan serta keadilan sesuai dengan Asta Cita ke-7,” ujar Ibam.

Bongkar chat dengan Nadiem

Ibrahim juga membongkar isi percakapan pertamanya dengan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

“Saya ingin berbagi tampilan chat pertama saya dengan Nadiem Anwar Makarim. Ini tertanggal 15 Januari 2020,” ujar Ibrahim.

Percakapan ini terjadi satu bulan setelah Ibrahim dilibatkan dalam proses pembahasan pengadaan Chromebook.

Saat itu, Nadiem juga baru dilantik menjadi menteri.

Percakapan bermula dari chat Nadiem yang menyapa Ibam lebih dahulu.

“Hey Bam, ini Mas Menteri," kata Nadiem, ke Ibam, sapaan akrab Ibrahim.

Dalam percakapan yang menggunakan bahasa Inggris ini, Ibam dan Nadiem awalnya banyak membahas pengalaman mereka di dunia start-up dan teknologi.

Percakapan ini kemudian berubah menjadi penyamaan visi antara mereka berdua.

Ibam membacakan sebuah pesan yang tidak diterangkan siapa pengirimnya.

“Ini adalah misi tertinggi di negara ini saat ini. Berbanggalah dan bekerja total dalam prosesnya. Tidak ada hal yang akan merugikan kita, dan ini tidak akan menjadi lebih buruk,” kata Ibam.

Ketika membacakan kalimat terakhir yang aslinya bertuliskan, “We have nothing to lose, it can't get any worse”, Ibam seakan mengomentari percakapannya saat itu.

Baca juga: Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak

Ibam mengatakan, “Famous last words”. Frasa ini banyak digunakan ketika merujuk momen refleksi.

Ketika seseorang optimis dalam melakukan sesuatu, tapi fakta yang mengikuti tidak sesuai harapan.

Ibam lanjut membacakan sisa pesannya dengan Nadiem, “Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya. Dan, hanya itu yang penting”.

Ibam menegaskan, dia dan Nadiem tidak pernah membahas Chromebook sebelumnya.

Keduanya juga baru saling bertukar nomor ponsel saat pertemuan pertama itu dan komunikasi awal keduanya pun sangat canggung.

“Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak,” kata Ibam.

Sekilas kasus yang menjerat Ibrahim

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Baca juga: Nadiem Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, padahal Tak Punya Kewenangan dan Tak Terima Dana

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Tag:  #ibrahim #arief #menangis #sidang #chromebook #merasa #dikriminalisasi #bongkar #chat #nadiem

KOMENTAR