RUU Perlindungan PRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
22:14
20 April 2026

RUU Perlindungan PRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT

- Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," ujar Ketua Baleng DPR RI, Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya

RUU inisiatif DPR tersebut kini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna guna tahap pengesahan lebih lanjut setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah atas 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM)

“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR RI. Panja telah membahas secara intensif daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 409 DIM,” jelasnya.

Dari total 409 DIM tersebut, rinciannya meliputi 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 19 DIM dihapus.

Seluruh DIM tersebut, menurut Panja, telah diselesaikan dalam proses pembahasan.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

Pokok Pengaturan dalam RUU PPRT

Bob Hasan menjelaskan, sejumlah materi penting telah disepakati dalam RUU ini, di antaranya:

1. Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.

5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.

Baca juga: RUU PPRT Akan Disahkan, Perusahaan Penempatan Dilarang Memotong Upah PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.

8. Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.

12. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

Tag:  #perlindungan #rampung #dibahas #salah #satunya #wajib #sediakan #jaminan #sosial #untuk

KOMENTAR