Komisi III DPR Bahas RUU Advokat: Momentum Kebangkitan Kedua Advokat
- Komisi III DPR membahas rancangan undang-undang (RUU) Advokat, yang diharapkan menjadi momentum penguatan dan kebangkitan advokat di Indonesia.
Komisi III DPR diketahui menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait penguatan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Advokat, pada Senin (20/4/2026).
"Hari ini kita membahas tentang rencana kita membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kami sudah saatnya ini Pak, saya pengennya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Baca juga: Advokat Usul Proses Peradilan Dipangkas Lewat RUU Hukum Acara Perdata
Dalam RDPU itu, Komisi III mengundang DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah berusia kurang lebih 23 tahun.
"Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Hakim Sebut Marcella Santoso dan Ary Bakri Makelar Kasus, Coreng Profesi Advokat
Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi yang sama seperti anggota DPR, yakni sebagai wakil rakyat.
Namun ia menyadari, profesi yang mengemban tugas besar itu belum mendapatkan perhatian maksimal dari negara.
"Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Ketika 127 Advokat Turun Tangan Usai Rekannya Ditusuk Debt Collector
"Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian paling tulus itu ada pada advokat," sambungnya.
Oleh karena itu, Komisi III melibatkan seluruh unsur advokat dalam penyusunan dan pembahasan RUU Advokat.
"Saya minta masukan temen-temen semua, kita saling berembuk ya, dan ini enggak berhenti di sini," ujar poliitkus Partai Gerindra itu.
Tag: #komisi #bahas #advokat #momentum #kebangkitan #kedua #advokat