Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, MAKI Kritik Teledornya Pansel dan DPR
DPR lantik 9 anggota Ombudsman. Pimpinan DPR RI berfoto bersama calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).(ANTARA/HO-DPR)
13:50
17 April 2026

Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, MAKI Kritik Teledornya Pansel dan DPR

- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai lolosnya Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR.

“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI),” kritik Boyamin dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Hery sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Boyamin menilai rekam jejak Hery selama menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 buruk.

Baca juga: 7 Masalah Ketua Ombudsman RI di Kasus Penambang Nikel Nakal

Ia menyebut, sejumlah laporan dugaan maladministrasi tidak ditindaklanjuti, diduga karena tidak adanya pemberian uang pelicin atau gratifikasi.

“Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 atau telah menjabat dua periode,” ucap dia.

“Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS. Namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” tambah dia.

Baca juga: Belum Sepekan Usia Sumpah Ketua Ombudsman RI yang Kini Tersangka Korupsi

Ia menambahkan, sebelum menjadi Komisioner Ombudsman, Hery aktif di LSM BPJS Watch.

Namun, menurutnya, integritas Hery menurun setelah menjabat di Ombudsman.

Boyamin menilai pansel dan Komisi II DPR seharusnya dapat menelusuri rekam jejak tersebut sehingga Hery tidak lolos seleksi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. 

Dorong Kejagung kembangkan investigasi

Boyamin mendorong Kejagung untuk mengembangkan investigasi terhadap Hery lantaran menurutnya Hery menangani isu pertambangan selama di Ombudsman.

“Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan,” jelas dia.

Baca juga: Komisi II Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Ketua

Sekilas kasus Hery Susanto

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal, Hery baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026).

Hery menerima permintaan bantuan dari perusahaan tambang PT TSHI agar PT TSHI bisa tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery lantas mengatur dan mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.

"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (16/4/2026).

Hery disebut pihak Kejagung menerima imbalan Rp 1,5 miliar dari PT TSHI atas perbuatannya itu.

Hery juga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Hery juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #ketua #ombudsman #tersangka #korupsi #maki #kritik #teledornya #pansel

KOMENTAR