Pakai Kaos, Masker, dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap Penyidik Kejaksaan
Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan korban Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur (GRT) diamankan Kejati Jatim, di Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10).(Istimewa)
20:08
27 Oktober 2024

Pakai Kaos, Masker, dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap Penyidik Kejaksaan

      - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan korban Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur (GRT) diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (27/10). Ronald Tannur diamankan di kediamannya, di Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 14.40 WIB.   Berdasarkan rekaman video yang beredar, Ronald Tannur hanya mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik Kejaksaan.   Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah. Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag berwarna putih berisikan sejumlah barang   Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan, mengamankan Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald Tannur langsung digiring ke Kejati Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.    "Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikonfirmasi, Minggu (27/10).   

  Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Penangkapan itu dilakukan untuk proses eksekusi putusan kasasi MA.    Hal ini setelah, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.    "Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #pakai #kaos #masker #sandal #jepit #penampakan #ronald #tannur #saat #ditangkap #penyidik #kejaksaan

KOMENTAR