KPU Beri Santunan Bagi Para Petugas TPS Pemilu 2024, Menghargai Pengorbanan Para Pahlawan Demokrasi
KPU Kabupaten Bangka Barat menyerahkan santuanan kepada keluarga almarhum Suwandi, anggota KPPS Desa Belolaut yang meninggal dunia beberapa hari lalu. (Antara)
17:08
29 Februari 2024

KPU Beri Santunan Bagi Para Petugas TPS Pemilu 2024, Menghargai Pengorbanan Para Pahlawan Demokrasi

 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan komitmennya dalam memberikan santunan kepada para petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia selama Pemilu 2024.

Langkah ini tak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan wujud dalam menghargai pengorbanan yang telah diberikan oleh petugas TPS selama Pemilu 2024 berlangsung.

Dilansir dari ANTARA pada Kamis (29/2), Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa "sebanyak 20 orang petugas yang meninggal telah diberikan santunan, selebihnya masih dalam proses (per 23 Februari 2024)."

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memastikan bahwa seluruh petugas TPS yang terkena dampak dapat menerima santunan sesuai haknya.

Berdasarkan data KPU per 23 Februari 2024, mengungkapkan bahwa sebanyak 14.364 petugas TPS mengalami sakit, sedangkan 90 orang meninggal dunia. Angka ini terdiri dari anggota KPPS dan anggota ketertiban TPS.

Adapun santunan yang diberikan oleh KPU mencakup dua jenis, yaitu santunan kematian dan santunan akibat kecelakaan kerja. Santunan kematian mencapai Rp 36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, santunan akibat kecelakaan kerja diberikan dengan besaran maksimal Rp 8,25 juta untuk luka atau sakit sedang, Rp 16,5 juta untuk luka atau sakit berat, dan Rp 30,8 juta untuk cacat permanen.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 59 Tahun 2023, jumlah santunan tersebut belum termasuk klaim atau santunan dari BPJS.

Proses pemberian santunan melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengumpulan dokumen administrasi dan verifikasi calon penerima santunan.

Pertama, korban/keluarga/ahli waris mengumpulkan dokumen administrasi pengajuan santunan ke KPU kota/kabupaten. Langkah selanjutnya yakni, KPU melakukan pendataan, identifikasi dan verifikasi calon penerima santunan.

Apabila memenuhi kriteria, santunan akan dibayarkan melalui rekening bank atau secara tunai kepada penerima santunan atau ahli waris.

Beberapa tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat pemberian santunan juga telah ditetapkan, seperti memiliki bukti penunjukan sebagai petugas pemilu, meninggal atau mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, serta memeiliki surat keterangan sakit atau surat kematian.

Semua ini dilakukan dengan tujuan agar santunan benar-benar sampai kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya.

Langkah KPU dalam memberikan santunan kepada para petugas TPS Pemilu 2024 tidak hanya sekadar kewajiban, melainkan juga tindakan nyata untuk menghargai pengorbanan para pahlawan demokrasi.

Semoga santunan ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi mereka yang terkena dampak, serta menjadi pengingat akan pentingnya menghargai peran mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi negara.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #beri #santunan #bagi #para #petugas #pemilu #2024 #menghargai #pengorbanan #para #pahlawan #demokrasi

KOMENTAR