Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (DOK. Humas Kemendagri)
07:01
1 April 2026

Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Tito mengatakan surat edaran yang diterbitkannya ini berlaku mulai 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah

Lantas, apa saja instruksi Tito dalam Surat Edaran tersebut untuk ASN pemerintah daerah? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Kades dan Camat Tidak Ikut WFH

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan WFH atau kerja dari rumah bagi ASN pada setiap hari Jumat.

Namun, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.

Baca juga: Menteri PANRB Siapkan Evaluasi Kinerja ASN Usai Kebijakan WFH Tiap Jumat

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan ASN WFH Tiap Hari Jumat

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," lanjut Tito.

Baca juga: MenPANRB Tegaskan WFH untuk ASN Bukan Work From Cafe

Ilustrasi ASN. WFH ASN. WFH ASN setiap hari Jumat.SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN. WFH ASN. WFH ASN setiap hari Jumat.

Pangkas Perjalanan Dinas

Selain instruksi terkait WFH, Tito juga meminta adanya pemangkasan perjalanan dinas bagi kepala daerah.

"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, diakses Kompas.com pada Selasa (31/3/2026).

Kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

"Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," lanjut Surat Edaran tersebut.

Baca juga: MPR Bakal Berhemat Mulai 1 April: Pegawai WFH, Penggunaan Listrik Dibatasi

Efisiensi Energi dan Anggaran

Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.

Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH.

"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman," tulisnya.

Baca juga: MPR Bakal Berhemat Mulai 1 April: Pegawai WFH, Penggunaan Listrik Dibatasi

Ilustrasi ASN.KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Ilustrasi ASN.

Tito juga menginstruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien

Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Gubernur, bupati, wali kota kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini, dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah," kata Tito dalam konferensi pers virtual.

Tag:  #instruksi #mendagri #kepada #pemda #setiap #jumat #hingga #pangkas #perjalanan #dinas

KOMENTAR