Masyarakat Makin Sadar Hukum, Polri Sebut Tindak Pidana pada Pemilu 2024 Turun Drastis 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan terkait penanganan pidana Pemilu (Dok Humas Polri)
15:16
28 Februari 2024

Masyarakat Makin Sadar Hukum, Polri Sebut Tindak Pidana pada Pemilu 2024 Turun Drastis 

 

 - Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri mencatat laporan dan temuan terkait dugaan tindak pidana selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengalami penurunan.

Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bahkan menyebut penurunan kasus pidana tersebut cukup drastis.

“Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini jumlah penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun Kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini menurun cukup drastis,” kata Djuhandhani, Selasa (27/2) seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Ia kemudian memaparkan, pada pemilu 2019, ditemukan 849 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Dari angka itu ada, sebanyak 367 kasus diteruskan ke kepolisian dan 482 kasus dihentikan. Sedangkan pada tahun ini, terdapat 322 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pemilu.

“Kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, dalam hal ini ditangani Bareskrim maupun di polda jajaran,” imbuh dia.

Djuhandani juga menambahkan dari 65 kasus yang ditangani Polri, ada 16 perkara sedang dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3. Kemudian 37 perkara sudah di tahap II, dan ada beberapa juga yang sudah vonis dan inkrah.

“Kemudian kalau kita bandingkan tahun 2019. Perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus,” ucap Djuhandani.

Ia menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 antara lain penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kemungkinan akan dikenakan pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Yaitu pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," tegasnya.

Ia menganalisis ada sejumlah faktor yang menyebabkan penurunan jumlah kasus secara signifikan, antara lain adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalkan pencegahan pelanggaran.

Selain itu, masyarakat dan peserta pemilu saat ini semakin sadar akan hukum. Dan terakhir adalah waktu kampanye yang relatif singkat.

“Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #masyarakat #makin #sadar #hukum #polri #sebut #tindak #pidana #pada #pemilu #2024 #turun #drastis

KOMENTAR