Pigai Dorong Polri Pakai Restorative Justice untuk Pandji Pragiwaksono
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana komika Pandji Pragiwaksono.
Pernyataan ini Pigai sampaikan melalui akun media sosial pribadinya di X pada Sabtu (28/2/2026). Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Pigai dalam media sosialnya.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” ujar Pigai melalui akun X alias Twitter miliknya @NataliusPigai2, Sabtu sekitar pukul 10.32 WIB.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat
Pigai juga mendorong agar kepolisian memberikan edukasi terkait penggunaan hak bersuara di ruang publik bisa dilakukan tanpa menghina atau menuduh orang lain. Terlebih, jika tidak ada bukti atau fakta.
“Sebaiknya, kepolisian pertimbangkan restorative justice, dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” kata Pigai.
Baca juga: Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Konten Dugaan Hina Suku Toraja
Sementara itu, Pigai mengatakan, kritik masyarakat atas kebijakan dan pemerintah boleh dilakukan selama untuk memastikan tercapainya cita-cita bangsa.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, boleh,” lanjutnya.
Bareskrim nyatakan proses hukum terhadap Pandji tetap berjalan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana dalam penanganan kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun ia telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan ditemui di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Terkait pelaksanaan sidang adat yang telah dilakukan Pandji di Toraja, Himawan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum nasional yang sedang berjalan.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional," ujarnya.
"Dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tambahnya.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi.
Pandji Pragiwaksono selesai memberikan klarifikasi tentang materi Mens Rea yang dilaporkan ke polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026),
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Kehadiran Pandji berkaitan dengan laporan atas materi pertunjukan stand up comedy yang pernah ditampilkan pada 2013 dan kembali dipersoalkan belakangan ini.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan di Mabes Polri, Senin.
Dia menegaskan, pemanggilan kali ini tidak berkaitan dengan materi spesial komedinya berjudul Mens Rea yang tayang di Netflix, melainkan dengan pertunjukan lain yang sudah lama digelar.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi komedinya yang menyinggung budaya pemakaman Rambu Solo dalam bit komedi dari show "Messake Bangsaku" (2013).
Adapun, bit tentang orang meninggal dunia dari Pandji dianggap menyinggung dan merendahkan adat istiadat Toraja.
Sudah sidang adat di Toraja
Diketahui, Pandji juga sudah menjalankan ritual kematian 'Rambu Solo' sebagai sanksi adat karena ucapannya dalam show "Mesakne Bangsaku".
Alih-alih berujung konflik berkepanjangan, proses tersebut justru menjadi ruang dialog dan refleksi budaya.
Pandji menghadiri sidang adat di Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Usut Laporan Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polisi Akan Minta Pendapat Ahli
Sesi diawali tanya jawab dan penyampaian keberatan atas materi komedi yang menjadi sorotan dan dipersoalkan.
Pandji menganggap proses ini menunjukkan dialog sebagai cara menyelesaikan polemik dalam budaya.
"Dengan tidak lagi mengganggu kenyamanan dan keharmonisan alam serta masyarakat Toraja, saya rasa itu yang penting," ungkap Pandji, dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/2/2026).
"Ketika dilihat media, masyarakat juga jadi mengerti betapa indahnya Toraja, dan masyarakat Toraja juga mencontohkan betapa indahnya cara menyelesaikan masalah, dialog yang baik," sambungnya.
Tag: #pigai #dorong #polri #pakai #restorative #justice #untuk #pandji #pragiwaksono