Deretan Polisi Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Bima Kota, Dari Petugas SPKT sampai Kapolres
- Dari total delapan orang tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret mantan kapolres Bima Kota, tiga orang polisi menjadi tersangka. Mulai petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kasat, sampai kapolres. Mereka sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terdiri atas tiga klaster. Satu diantaranya ditangani oleh Bareskrim Polri. Sementara dua lainnya diproses hukum oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah kepemilikan narkoba yang diduga berasal dari tindak pidana. Mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, adalah tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik sudah menemukan dan menyita sekoper narkoba milik Didik.
”Bahwa didik memiliki barang bukti narkoba. Itu yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” jelas Eko dikutip pada Sabtu (28/2).
Sebelum dipecat oleh Polri, Didik bertugas sebagai kapolres Bima Kota. Dia diduga menerima sejumlah uang dari bandar narkoba di wilayah hukum Bima Kota. Uang itu diterima dengan jaminan untuk para bander. Sehingga mereka bisa menjalankan bisnis terlarang tanpa penindakan dari kepolisian.
Tidak hanya itu, Didik dengan sadar memiliki dan menyimpan beberapa jenis narkoba. Dia juga sudah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Atas tindakan-tindakan itu, kini dia harus menjalani proses hukum dengan jeratan pasal berlapis. Salah satu ancaman hukumannya adalah pidana mati.
Selain Didik, Malaungi juga mantan petinggi di Polres Bima Kota. Dia bertugas sebagai kasat narkoba saat kasus itu terungkap. Maulangi menjadi perantara bandar dengan Didik. Lewat Malaungi, bandar di Bima Kota memberikan sejumlah uang kepada Didik.
Terakhir, keterlibatan mantan polisi bernama Irfan. Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Roman Elhaj menjelaskan bahwa Irfan merupakan petugas SPKT Polres Bima Kota. Sebelum diberhentikan dari dinas kepolisian, dia bertugas dengan pangkat bripka.
”Anggota SPKT Polres Bima Kota. AKP Malaungi itu juga kasat narkoba Polres Bima Kota. Kapolresnya juga kapolres Bima Kota” ucap Roman.
Di luar tugas, Irfan juga dikenal dengan panggilan Karel. Dia memiliki istri bernama Anita. Anggota Bhayangkari tersebut kini juga menjadi tersangka. Sebab, dia diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba dengan bandar Erwin Iskandar atau Ko Erwin.
”Terus Anita suaminya Bripka Irfan atau Karel. Irfan itu alias Karel. Kemudian AKP Malaungi,” imbuhnya.
Atas terbongkarnya kasus tersebut, Kapolri Jenderal Polisi sudah menginstruksikan pelaksanaan tes urine di seluruh jajaran Korps Bhayangkara. Polda NTB sudah melaksanakan tes urine tersebut. Hasil tes urine itu sudah berada di Bidang Propam Polda NTB.
Tag: #deretan #polisi #terlibat #peredaran #gelap #narkoba #bima #kota #dari #petugas #spkt #sampai #kapolres