Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Sur
08:17
26 Oktober 2024

Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung

- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan peluang diperiksanya tiga Hakim Agung terkait kasasi kasus Ronald Tannur.

Tiga Hakim Agung berinisial S, A, dan S itu diperiksa karena diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Abdul Qohar menegaskan Kejagung akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Memang pada dasarnya tiga Hakim Agung ini belum menerima uang suap senilai Rp 5 miliar di tangan mereka.

Namun penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan pada tiga Hakim Agung itu jika diperlukan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Abdul Qohar, tiga nama Hakim Agung ini muncul karena ada dalam catatan Lisa Rahmat untuk diberikan uang dengan tujuan membebaskan kasus Ronald Tannur.

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.


"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR."

"Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat. Untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," jelas Qohar.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ungkap Qohar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 3 Hakim Agung Kasus Ronald Tannur akan Diperiksa Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar dari Eks Pejabat MA.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)

 

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #diduga #akan #disuap #zarof #ricar #soal #kasus #ronald #tannur #hakim #agung #berpeluang #diperiksa #kejagung

KOMENTAR