Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Setoran Rp 20 M
AIB DUNIA PERADILAN: Dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim. Tiga hakim itu ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya. (KEJATI JATIM)
09:32
25 Oktober 2024

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Setoran Rp 20 M

– Palu keadilan itu telah menghantam balik wajah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga orang tersebut kemarin dijebloskan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mereka diduga menerima upeti untuk membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti.

Pantauan Jawa Pos, tiga hakim tersebut tiba di Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Wajah mereka pucat. Tangan mereka terborgol. Erintuah, Mangapul, dan Heru telah diperiksa selama lebih dari delapan jam di kantor Kejati Jatim. Tim penyidik kejaksaan menemukan bukti kuat bahwa mereka menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar untuk memvonis bebas Ronald. Uang sebanyak itu diduga mereka terima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti hanya pada Lisa. Penyidik akan mendalami siapa pemberi uang dalam kasus suap tersebut. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, jajarannya telah menemukan bukti berupa dokumen elektronik. Salah satunya menunjukkan lokasi para tersangka menukarkan uang asing. ’’Ini alat bukti yang cukup untuk bisa mengarah ke siapa pemberi uang,’’ paparnya. Aliran uang panas itu juga bisa dideteksi. ’’Siapa, kapan, di mana, dan bagaimana pemberiannya sudah ada buktinya,’’ tegasnya.

Penyidik akan mengungkap semua temuan itu pada saatnya nanti. ’’Sabar, beri waktu kami mendalami lebih jauh siapa para pihak yang terlibat dalam kasus ini,’’ terangnya.

Dia mengatakan, penyidik juga akan melakukan kroscek terhadap Ronald Tannur. Bila ditemukan bukti bahwa uang haram itu berasal dari Ronald Tannur, yang bersangkutan akan diproses hukum. ’’Kami mendalami proses transaksi, apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah putusan sidang. Karena dokumen yang sangat tebal, data sangat banyak, enggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,’’ paparnya.

Penangkapan tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi tersebut terjadi sejak kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera itu disidangkan di PN Surabaya.

Petugas yang terlibat dalam pemantauan kepada Jawa Pos menyebutkan, kejanggalan dalam penanganan perkara sudah tercium sebelum kasus Ronald disidangkan di pengadilan. Proses penyidikan kasus tersebut sempat tersendat dan butuh waktu ekstra hingga akhirnya siap disidangkan.

Kecurigaan menguat saat ditemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan para pengadil. Salah satu hakim terpantau adalah Erintuah Damanik. Dia menukarkan dolar Amerika di sebuah money changer di kawasan Surabaya Selatan. ”Lumayan sering nukarnya,” kata sumber tersebut.

Penukaran itu dilakukan dalam Maret–Mei. Saat itu kasus Ronald Tannur masih disidangkan. Sekali menukarkan, paling sedikit Rp 150 juta. Penukaran kadang dilakukan sendiri, terkadang bersama istrinya. Selama tiga bulan, hakim tersebut tercatat sembilan kali menukarkan dolar ke rupiah. Hanya dalam kurun waktu itu, uang yang ditukarkan mencapai Rp 1,6 miliar.

Transaksi tersebut sempat dikonfirmasi kepada Damanik ketika Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan pasca menjatuhkan putusan bebas. Saat itu, Damanik mengaku tidak memiliki tabungan valas. Namun, dia membenarkan telah menukarkan uang dolar ke rupiah sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Hakim tersebut sempat tercengang saat disebutkan data transaksi itu. Dia buru-buru menyebut bahwa uang dolar yang ditukarkan adalah hasil usaha istrinya. ”Katanya hasil istrinya jualan baju online,” ucapnya. Usaha itu dilakoni sejak bertugas di Medan. Belakangan, transaksi penukaran uang asing tersebut terus dilakukan selama beberapa kali hingga jumlah yang ditukar mencapai sekitar Rp 3 miliar. Kejagung yang telah mengendus dan terus memantaunya lantas melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan.

Hakim Mangapul pun demikian. Dia juga terpantau melakukan transaksi mencurigakan. Salah satunya, dia menukarkan mata uang asing hampir setiap hari dalam kurun waktu satu minggu. Di luar minggu itu, dia juga diketahui melakukan penukaran uang asing. Aktivitasnya sama persis dengan Damanik hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan secara bersamaan dengan Damanik. (gas/elo/idr/oni/c6/eko)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #erintuah #damanik #mangapul #heru #hanindyo #hakim #surabaya #diduga #terima #setoran

KOMENTAR