Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes melalui rambut.
“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” jelas dia.
Polri berjanji akan secara objektif memproses hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah menjadi tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Bakal Jalani Sidang Kode Etik Kamis Ini
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Dia mengatakan Polri berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap institusinya, sehingga tindakan yang merusak citra Polri harus ditindak tegas.
“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Janji Polri Akan Hukum Eks Kapolres Bima Kota Pemilik Sekoper Narkoba
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir - Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.