Lagi, Perwira Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/ Doc. Nasrun )
07:02
15 Februari 2026

Lagi, Perwira Polisi Terjerat Kasus Narkoba

- Lagi, institusi Polri digemparkan dengan kasus narkoba.

Kali ini, eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Jumat (13/2/2026).

"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat malam.

Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Baca juga: Jajaran Polres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, IPW Singgung Gaya Hidup Hedon

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota.

Kasus polisi terlibat peredaran narkoba mencuat pada awal Februari 2026 lalu ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan terhadap AKP M ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu yang lalu.

Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Bima.

Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP M.

Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.

Setelah diinterogasi, AKP M mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial KI.

Hasil tes urine AKP M juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Pada 9 Februari 2026, AKP M menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Sementara itu, sejak AKP M ditangkap, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku kapolres tak pernah datang ke kantor.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, saat diperiksa, Didik mengaku bahwa ia mengonsumsi dan memiliki sabu.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Eks Kapolda Sumbar terjaring kasus Narkoba

Institusi Polri sebelumnya sempat digemparkan dengan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa khususnya dalam kepemilikan narkoba jenis sabu.

Teddy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022, karena menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Atas perbuatannya, Polri menggelar sidang etik pada 30 Mei 2023 dan memecat Teddy sebagai anggota polisi.

Polisi juga menolak permohonan banding yang diajukan Teddy terkait pemecatannya.

Sementara itu, terkait kasus pidananya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Andil Nyanyian Anak Buah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Kenapa Polisi rawan dalam pusaran narkoba?

Menanggapi kasus narkoba Kapolres Bima Kota, Didik, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyindir gaya hidup hedon anggota kepolisian yang dinilai menjerumuskan polisi ke kasus narkoba.

“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat kasus narkoba,” kata Sugeng, kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Sugeng mengatakan, kasus narkoba kerap kali melibatkan jumlah uang besar.

Ia mencontohkan, satu gram sabu saja bisa dijual hingga jutaan rupiah.

Tak ayal, tak sedikit oknum polisi yang akhir nekat untuk terlibat dalam kasus tersebut.

“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng.

Sugeng menilai, kasus narkoba yang melibatkan polisi tidak akan mudah dibongkar.

Sebab, dengan keterlibatan polisi, sang bandar narkoba justru dilindungi.

“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk bandar narkoba itu sendiri. Atau, orang-orang di kepolisian itu sendiri,” kata dia.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ikuti Soekarno Run 2026

Menurut Sugeng, terbongkarnya kasus di Polres Bima Kota merupakan bentuk tindakan tegas jajaran Polri, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Sugeng mengusulkan agar Polri rutin merotasi pejabat-pejabatnya di sektor pemberantasan narkoba agar tidak malah terjerumus.

“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah. Karena, kalau di satu daerah, dia terlalu lama berada di satu titik, potensi dia tercemar, dipengaruhi oleh bandar akan terjadi,” kata Sugeng.

Tag:  #lagi #perwira #polisi #terjerat #kasus #narkoba

KOMENTAR