Cabut Laporan di Polres Jaksel, Clairmont Laporkan William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri
- Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk kue Patisserielairmont (Clairmont Patisserie) yang telah bersertifikasi halal dengan Nomor ID314100210600101 25, secara resmi telah melaporkan William Codeblu (dikenal sebagai Codeblu atau CB) ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang dinilai merugikan reputasi dan kegiatan usaha kliennya.
Laporan telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar, sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont Patisserie dan berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha.
Dalam proses klarifikasi, William Codeblu telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan. Meskipun klien telah memberikan maaf secara pribadi, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum dan perlindungan dunia usaha.
Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, William Codeblu juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350.000.000 yang dikaitkan dengan permintaan penurunan (take down) konten terkait. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang diproses secara hukum.
Dr. H. Ikhsan Abdullah secara tegas menyatakan, permintaan maaf (Codeblu) secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha.
"Langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum, " kata Ikhsan, Jumat (13/2/2026).
Momentum Penegasan “Right to be Forgotten” dan Perlindungan Produk Halal
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip "The Right to be Forgotten" (Hak untuk Dilupakan), khususnya dalam melindungi reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan. Relevansi hal ini semakin kuat mengingat kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024, serta mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.
Seperti diketahui, William Anderson (nama asli William Codeblu), yang berprofesi sebagai youtuber sekaligus reviewer makanan, telah melakukan unggahan review buruk terkait Clairmont Patisserie pada 15 November 2024.
Dalam kontennya, ia menuduh toko kue tersebut memberikan paket kue nastar yang berjamur kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta menyatakan kondisi dapur toko tersebut tidak baik. Bahkan, ia menggunakan kata-kata kasar untuk memaki pihak toko yang awalnya disamarkan dengan singkatan "CT", sebelum akhirnya netizen mengidentifikasi bahwa yang dimaksud adalah Clairmont Patisserie.
Akibat unggahan tersebut, media sosial Clairmont Patisserie dipenuhi dengan kritik, serangan dari netizen, serta komentar-komentar kurang pantas. Namun, pihak Clairmont Patisserie langsung memberikan klarifikasi pada 17 November 2024 dan membantah tuduhan tersebut. Pada Kamis (13/3/2025), melalui akun media sosialnya, pihak Clairmont menyampaikan bahwa mereka telah mengirim tim untuk mendatangi panti asuhan bernama Pondok Si Boncel untuk mencari bukti.
Tidak hanya itu, pihak Clairmont juga melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak tindaklanjuti atau mandek. Sehingga, pihak Clairmont memilih mencabut laporan tersebut dan melaporkan Codeblu ke Bareskrim Polri.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemberi nastar berjamur bukanlah Clairmont Patisserie, melainkan seseorang dengan inisial "R" yang mengaku sebagai karyawan Clairmont. Namun, pihak Clairmont menjelaskan bahwa "R" adalah mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka pada tahun 2022 hingga 2024 dan saat ini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
"Kami tidak pernah mendapatkan komplain dari panti asuhan mengenai nastar berjamur, namun masih banyak netizen yang bertanya dan mengira bahwa Clairmont lah yang tega melakukan hal ini," ujar pihak Clairmont Patisserie.
Hingga berita ini diterbitkan, JawaPos.com sedang mencari konfirmasi dari pihak Codeblu.
Tag: #cabut #laporan #polres #jaksel #clairmont #laporkan #william #codeblu #direktorat #siber #bareskrim #polri