3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti
Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur 
07:57
24 Oktober 2024

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti

- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Dimas Yemahura mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas tindakan tegas tersebut.

"Kami mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Kejagung yang telah merespon harapan kami," ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Dimas mengatakan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Kami berharap Kejagung dapat menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini," tegasnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, KY telah memberikan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindy.


Mereka terbukti bersalah karena membebaskan Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR, Edward Tannur.

Dini Sera Afrianti, seorang warga Sukabumi, meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 setelah dianiaya oleh Ronald Tannur.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti asal warga Sukabumi Jawa Barat.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu 24 Juli 2024.

Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini Sera Afrianti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pembunuhan Dini Sera, 3 Hakim Dipecat, Kuasa Hukum Dini Berharap Kejagung Bisa Kembangkan

 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #ditangkap #harapan #kuasa #hukum #keluarga #dini #sera #afrianti

KOMENTAR