DPR Berwenang Tunjuk Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Dinilai Tak Bisa Ikut Campur
- Polemik penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi perhatian publik. Menurut pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, DPR berwenang melakukan penunjukkan tersebut. Dalam hal itu, dia menekankan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa bisa mencampuri keputusan DPR.
”Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom. Jadi, dia (DPR) memang sesuai dengan kewenangannya,” kata Trubus dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR pada Kamis (12/2).
Dalam dialog bertajuk MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK? tersebut, Trubus menyampaikan bahwa saat ini baik legislatif atau yudikatif, dalam hal ini DPR dan MK, harus saling menghormati. Menurut dia, MK seharusnya mendukung keputusan DPR atas penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
”Sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” ujarnya.
Menurut Trubus, polemik terkait dengan Adies Kadir tidak lagi pada proses pemilihan yang berlangsung di Komisi III DPR. Dia menyebut,polemik Adies Kadir saat ini mengarah pada urusan personalisasi. Dalam kesempatan yang sama, dia turut merespons gugatan yang dimaksudkan untuk memperluas tugas MKMK hingga bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.
”Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu. Sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap cacat prosedur,” terang dia.
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengusulkan kepada MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.
”Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi,” ungkap perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasar pemberitaan JawaPos.com pada Minggu (8/2), Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons langkah CALS yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Dia memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar sejak proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ucap dia.
Tag: #berwenang #tunjuk #adies #kadir #jadi #hakim #mahkamah #konstitusi #mkmk #dinilai #bisa #ikut #campur