Jaksa Agung Minta Laporan soal Usut Kasus Kejahatan di Palestina Segera Dikaji
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penyidik Kejaksaan Agung segera mengkaji laporan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) terkait dorongan penerapan asas yurisdiksi universal untuk mengusut dugaan kejahatan internasional dalam konflik di Gaza, Palestina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, laporan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis itu telah diterima dan akan dianalisis secara menyeluruh.
“Pimpinan (Jaksa Agung) memerintahkan segera dilakukan kajian dulu, dianalisis semuanya," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum
Anang menjelaskan, langkah selanjutnya Kejagung segera berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) terkait antara lain Pemerintah RI.
"Apalagi karena ini lintas yurisdiksi dengan norma-norma hukum berlaku, termasuk KUHP baru seperti apa," ucap dia.
Saat ditanya apakah Jaksa Agung secara khusus meminta agar laporan itu dikaji, Anang menegaskan hal tersebut.
“Iya dikaji, dianalisis seperti apa. Itu kan political will juga bagaimana hukum kita terhadap dunia internasional. Undang-undang yang lama kan belum dicabut,” kata Anang.
Baca juga: Dino Patti Djalal: BoP Trump Punya Risiko Gagal Tinggi Merdekakan Palestina
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis dan tokoh HAM mendatangi Kejagung untuk melakukan audiensi terkait penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya di Palestina.
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara untuk mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menyatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.
Baca juga: Kemlu Tegaskan Posisi Indonesia Terkait Keanggotaan Israel di BoP
“Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia, dalam audiensi, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.
Fatia berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan, baik untuk kasus Palestina maupun dugaan pelanggaran HAM berat lainnya.
“Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut dia.
Tag: #jaksa #agung #minta #laporan #soal #usut #kasus #kejahatan #palestina #segera #dikaji