Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh 2025 Gugat KUHAP Baru ke MK
Cho Yong Gi (kiri) yang merupakan tersangka dugaan pemicu kericuhan pada Hari Buruh Internasional 2025 menggugat KUHAP baru ke MK, Rabu (11/2/2026).()
11:46
12 Februari 2026

Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh 2025 Gugat KUHAP Baru ke MK

- Cho Yong Gi yang merupakan tersangka dugaan pemicu kericuhan pada Hari Buruh Internasional 2025 mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu bersama 11 orang lainnya menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan (8) dalam KUHAP baru.

Baca juga: Komisi XIII Minta Setneg Rampungkan Semua PP Turunan KUHAP-KUHP Terbaru

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka yang diduga memicu kericuhan pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

"Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Imam Maulana dalamm sidang perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026, Rabu (11/2/2026).

Iman menjelaskan, Pemohon I adalah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia (UI).

Sedangkan, Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam Hari Buruh pada 1 Mei 2025, keduanya bertugas menjadi paramedis.

Baca juga: Digugat ke MK, KUHAP Dinilai Berpotensi Buka Ruang Penangkapan Sewenang-wenang

Namun, keduanya justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang, hingga ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025.

Penetapan tersangka itu menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).

Cho Yong Gi menilai, ketentuan Pasal 5 UU 8/1981 mengatur tata cara penyelidik untuk melakukan penyelidikan yang salah satunya terdapat frasa "mencari keterangan dan barang bukti".

Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP baru terdapat penambahan frasa "mengumpulkan dan mengamankan", sehingga menjadi “mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti”.

Baca juga: MK Terima 10 Gugatan KUHP dan KUHAP Baru, Mulai Soal Hina Presiden hingga Pidana Maksimal Koruptor

Menurut para Pemohon, dengan pemaknaan yang wajar ketentuan tersebut multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum sebagaimana terlihat dalam penjelasan pasal hanya dituliskan "cukup jelas".

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf e KUHAP baru menyebutkan "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Ketentuan ini memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada penyelidik untuk menentukan sendiri jenis, bentuk, dan batas tindakan yang dapat dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II.

Hal tersebut justru tidak mencerminkan prinsip-prinsip legalitas, yakni lex praevia bahwa hukum tidak berlaku surut, lex certa bahwa hukum harus jelas, lex stricta bahwa hukum harus tegas, dan lex scripta bahwa hukum harus tertulis.

Baca juga: Bolehkah Aparat Pajang Tersangka ke Publik Menurut KUHAP Baru?

Berdasarkan hal tersebut, perubahan pasal ini menimbulkan kekacauan norma hingga menjauhkan tujuan due process of law. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 UU 1/2023 yang berbunyi “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”

"Meskipun peristiwa yang dialami Pemohon terjadi sebelum pengesahan undang-undang a quo. Namun sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru berlaku serta merta terhadap seluruh proses peradilan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap," ujar Imam.

"Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru," sambungnya.

Iman menjelaskan, Pemohon menilai KUHAP baru menjadi rezim hukum baru yang secara konkret akan menentukan bagaimana negara memperlakukan Pemohon ke depan.

"Dengan adanya rumusan pasal-pasal secara aktual atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II. Dikarenakan munculnya ketentuan-ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, rasa aman, serta kebebasan berekspresi dan berkumpul," ujar Imam.

Baca juga: Kesetaraan Pembuktian dalam KUHAP Baru: Apa Peran Hakim, Jaksa, dan Terdakwa?

Dalam petitumnya, Cho Yong Gi dan Pemohon lainnya meminta MK menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan huruf k, Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 113 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (8) UU KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara untuk Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, serta Pasal 79 ayat (8) UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum yang telah disampaikan dalam permohonan ini.

Tag:  #tersangka #kericuhan #demo #hari #buruh #2025 #gugat #kuhap #baru

KOMENTAR