Praktik Serong ''Bantuan Pemerintah''
Petugas menyerahkan uang tunai kepada warga saat penyaluran bantuan sosial. Program Bantuan Sosial (Bansos) di Jawa Timur pada 2026 dipastikan tidak terdampak kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
08:54
12 Februari 2026

Praktik Serong ''Bantuan Pemerintah''

"BANTUAN Pemerintah". Frasa yang tidak asing di mata dan telinga kita. Frasa ‘Bantuan Pemerintah’ biasanya tersemat di program-program pemerintah, misalnya, paket sembako, uang tunai, bus sekolah, bangunan rumah, dan yang mereka sebut ‘bantuan-bantuan pemerintah’ lainnya.

Sekilas frasa ini tampak normal dan tak ada yang salah. Namun, apakah benar itu bantuan pemerintah atau sejatinya adalah memang hak rakyat? Dua hal berbeda, pemaknaannya pun akan berbeda. Mari kita cermati lebih kritis.

Hak rakyat, bukan bantuan pemerintah

Makna kita bernegara, salah satunya, adalah menaruh kepercayaan bahwa pemerintah mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Otomatis melekat bahwa pemerintah berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Tindak tanduk pemerintah harus mengupayakan itu.

Bentuknya beragam. Biasanya dalam rupa program, yang kerap direduksi dengan sebutan ‘bantuan pemerintah’.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?

Sayangnya, kata ‘bantuan’ justru telah mengaburkan substansi yang semestinya: kewajiban pemerintah/negara.

Di mana ada kewajiban negara, di situ secara bersamaan ada hak warga negara. Negara wajib menyejahterakan, berarti warga negara berhak untuk sejahtera; mendapatkan hal yang bersifat menyejahterakan.

Selain mengaburkan tanggung jawab Pemerintah, frasa ‘bantuan pemerintah’ juga menyiratkan hal tersebut bersifat opsional/pilihan. Mau dikasih/tidak, terserah Pemerintah dan rakyat tidak bisa memaksa juga menuntut.

Sisi lain, melalui kata ‘bantuan’ ini tercipta relasi yang timpang antara pemberi dan penerima: pemerintah adalah tuan, sedangkan rakyat adalah peminta-minta. Ini tentu keliru.

Sejatinya, yang disebut dengan ‘bantuan pemerintah’ selama ini bukanlah bantuan, apalagi kemurahan hati pemerintah, tapi itu adalah hak rakyat yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban untuk pemerintah penuhi. Bahkan, tidak boleh ada kata ‘tidak’.

Eksekutif (yang kita sebut Pemerintah) mulai dari presiden, gubernur, wali kota/bupati bertugas mengeksekusi program dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Untuk mencapai itu, eksekutif tidak kosong-kosong. Eksekutif dibekali modal: wewenang, anggaran, dan perangkat.

Ruang lingkup presiden adalah nasional; gubernur adalah provinsi; wali kota/bupati adalah kota/kabupaten. Landasannya jelas tercantum dalam undang-undang yang merupakan fondasi dan arah kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menyelesaikan masalah publik termasuk di daerah.

Masing-masing Eksekutif kelola anggaran superbanyak. Semua itu berasal dari pajak rakyat. Sumber pembiayaan program atau yang mereka sebut ‘bantuan pemerintah’ berasal dari uang rakyat. Bukan dari kantong pribadi sang Eksekutif.

Selain anggaran program, mereka juga lengkap difasilitasi perangkat untuk menjalankan kewajibannya merealisasikan hak rakyat. Dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi lainnya menggunakan uang rakyat.

Pejabat lancung “memanfaatkannya”

Kata ‘bantuan’ secara sederhana identik dengan kebaikan, kemurahan hati, bersifat sukarela. Pejabat lancung kerap melanggengkannya, bukan meluruskan salah kaprah yang terjadi selama ini.

Baca juga: Oknum Bea Cukai Berulah Lagi: Ganti Semua Pejabat, Benahi Ekspor-Impor

Di tangan mereka, hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan politiknya. Sang pejabat publik, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, berlagak dan merasa punya kuasa penuh untuk kendalikan hal yang padahal sudah menjadi bagian dari hak rakyat. Rasanya, praktik-praktik ini familier di sekitar kita.

Bantuan diklaim secara personal. Tidak sedikit pejabat publik yang melabelkan berbagai bantuan hasil pajak rakyat dengan nama/jabatannya.

Misal ‘Bantuan Presiden’, ‘Bantuan Wakil Presiden’, ‘Bantuan Gubernur’, ‘Bantuan Bupati’, ‘Bantuan DPR/DPD/DPRD’.

Yang seharusnya memang menjadi hak rakyat justru mengalami reduksi dua kali: ‘Bantuan Pemerintah’ lalu ‘Bantuan Personal (nama/jabatannya)’. Mendaku bantuan bersifat personal.

Praktik kedua biasanya dimanfaatkan sebagai ladang pencitraan. Alih-alih meluruskan, sang pejabat publik membuat skenario seolah ‘bantuan pemerintah’ yang diserahkan ke masyarakat adalah bentuk kepedulian dan belas kasihnya kepada masyarakat.

Kesan yang diharapkan adalah ia dilabeli sebagai pahlawan yang penuh rasa empati dan patut disanjung.

Tipe ketiga adalah pejabat publik yang memolitisasi ‘bantuan pemerintah’. Penerima biasanya hanyalah mereka yang merupakan konstituen atau basisnya—meski mereka tidak membutuhkan.

Ia mengklaim bantuan tersebut adalah hasil kerjanya, tak peduli bahwa itu memang hak rakyat. Apalagi ada yang menyalahgunakan ‘bantuan pemerintah’ untuk mengancam mereka yang tidak patuh kepadanya.

Pantas saja, pembangunan daerah puluhan tahun tidak pernah merata, selalu timpang dan hanya menumpuk di daerah yang dianggap sebagai basisnya.

Baca juga: Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal

Tak kalah lancung dari tipe kesatu, kedua, dan ketiga, pada tipe keempat ini sang pejabat publik justru mengkapitalisasi ‘bantuan pemerintah’.

Masyarakat diminta membayar sejumlah uang kepadanya untuk menerima ‘bantuan pemerintah’ yang gratis itu.

Pejabat publik yang tidak paham kerja akan senang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Jangankan transparan mengenai anggaran, bicara jujur pun sulit diharapkan.

Yang selama ini mereka sebut ‘bantuan pemerintah’ adalah murni hak rakyat yang semestinya. Masyarakat berhak tagih, luruskan, dan kritisi.

Tag:  #praktik #serong #bantuan #pemerintah

KOMENTAR