Ary Gadun FM di Sidang: Bicara Makelar Kasus, Akui Suap Hakim, Menangis
- Air mata, amarah, dan napas terburu Ariyanto Bakri teramati di sidang pembuktian untuk para penyuap majelis hakim pengadil perkara kasus korporasi crude palm oil (CPO) atau biasa disebut kasus minyak goreng (migor).
Duduk di kursi saksi adalah advokat, Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial dengan sebutan Ary Gadun FM.
Di hadapan majelis, Ary mengaku kartu tanda advokat (KTA) miliknya sudah mati.
Selama 18 tahun terakhir, dia lebih sering membawa klien ke firma hukumnya Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dan, pasangannya, Marcella Santoso bersama tim yang mengurus perkara dan sidang.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 M, Jaksa Duga Ada yang Masuk ke Kantong Pribadi
Ariyanto duduk di pesakitan karena didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap majelis hakim kasus CPO yakni Djuyamto dan kawan-kawan senilai Rp 40 miliar.
Pada Rabu (11/2/2026), Ariyanto diminta untuk bersaksi kepada dua terdakwa lainnya, Marcella dan Junaedi Saibih.
Suara Ariyanto bergetar ketika melafalkan sumpah sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menyeretnya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi di dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya,” lanjut Ary membacakan sumpah.” ujar Ariyanto saat diambil sumpahnya dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Terdakwa sekaligus Advokat Ariyanto Bakri saat disumpah menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Diancam makelar kasus
Alquran berada di atas kepalanya sepanjang pembacaan sumpah dibacakan.
Atas perintah hakim, JPU memulai sesi pemeriksaan. Perlahan Ary dicecar soal proses mendapatkan klien CPO yang berperkara. Tapi, Ary tidak tahu banyak.
Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, lebih banyak berkomunikasi dengan Marcella yang menangani perkara.
Baca juga: Cerita Sahabat soal Ary ‘Gadun FM’ Pamerkan Koleksi Jam Tangan di Kantornya
Peran Ary bertambah signifikan ketika nama Wahyu Gunawan muncul. Wahyu dulu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ary dan Wahyu sudah kenal cukup lama. Mereka berkenalan di media sosial karena punya hobi yang sama, yaitu sepeda motor.
Wahyu sejak awal tahu Ariyanto adalah seorang advokat. Ary mengaku sejak awal kenal, Wahyu selalu meminta pekerjaan alias menawarkan untuk mengurus perkara.
“Jualannya dia sebagaimana ada orang jualan, Pak, yang mempunyai akses dalam tanda kutip 'markus'. Dia selalu berdagang,” ujar Ariyanto saat bersaksi.
Ketika bertemu untuk motoran, Ary mengatakan Wahyu sering "jualan", mengiklankan privilese akses dan kemampuan lobinya lewat memamerkan foto-fotonya dengan petinggi pengadilan, bahkan Mahkamah Agung (MA).
“(Kata Wahyu) ‘Gue bisa urusin semua masalah-masalah. Kasih gue kerjaan deh’. Ngemis-ngemis kerjaan terus. Dia kasih lihat kek fotonya dengan siapalah ketua MA lah apa lah,” kata Ary.
Awalnya, Ary tidak peduli dan mengabaikan Wahyu. Tapi, sikapnya berubah ketika Wahyu menyinggung perkara yang tengah ditangani Marcella.
“Gue lihat istri lu sidang. Sidang minyak goreng. Sidang minyak goreng itu lu kasih kerjaan itu ke gue,” kata Ary meniru ucapan Wahyu.
Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim
Kali pertama Wahyu menyinggung kasus migor, Ary masih menolak. Dia tahu Marcella akan marah kalau perkaranya dicampuri orang lain.
Tapi, Wahyu memaksa, bahkan pernah mengancam agar Ary dan Marcella mau memberikan perkara itu kepadanya.
Wahyu pernah mengancam jika tiga korporasi yang menjadi klien Marcella itu masih mau jualan migor, perkara itu harus ditanganinya.
“(Kata Wahyu) Sampaiin, gue urusin, gue bisa, gue punya akses. Itu dipegang ya dalam tanda kutip di sini ada MAN,” kata Ary.
‘MAN’ ini merujuk pada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakpus saat itu.
Sekarang, Wahyu dan Arif Nuryanta sudah mendekam di penjara karena terbukti menerima suap dari Ariyanto.
Hukuman Wahyu inkrah di 11,5 tahun penjara. Sementara, hukuman Arif Nuryanta diperberat menjadi 14 tahun penjara setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ary mengaku bersalah
Saat dicecar jaksa soal suap yang dilakukannya, Ary tidak membantah. Dia mengaku pada akhirnya menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan untuk diserahkan kepada Arif Nuryanta.
Dan, untuk dibagikan kepada majelis hakim kasus CPO migor, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Kejujuran yang saya berikan, saya berikan dia Rp 60 miliar,” kata Ary.
Angka yang diakui Ary berbeda dengan dakwaan jaksa Rp 40 miliar.
Ary bersikeras telah menyerahkan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Awalnya, Ary hanya akan menyuap Rp 20 miliar.
Tapi, angka ini diminta dikali tiga oleh Arif Nuryanta, sesuai dengan jumlah korporasi dalam perkara.
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.
Menangis, bela Marcella Santoso dan Junaedi
Setelah mengakui kesalahannya, dengan menggebu-gebu Ary membela Marcella dan Junaedi, rekan sesama advokatnya.
Ary menegaskan, Marcella dan Junaedi tidak terlibat dalam proses suap. Bahkan, Junaedi tidak pernah tahu ada proses suap yang dilakukannya di balik layar.
Selama perkara berlangsung, Junaedi masuk ke tim Marcella untuk menangani perkara dan bersidang di pengadilan.
“Pak kalau pribadi saya nangis. Dan, jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” kata Ary sambil terisak.
Terdakwa sekaligus Advokat Marcella Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ary mengaku, hanya dirinya yang berurusan dengan proses suap. Komunikasi dengan Wahyu dan Arif Nuryanta sepenuhnya ditangani sendiri, tidak melibatkan Marcella yang tinggal serumah.
“(Junaedi dan Marcella) Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali, saya salahkan diri saya, Pak,” kata Ary.
Di hadapan majelis hakim, Air mata Ary menangis deras. Dia meminta, Marcella dan Junaedi tidak disalahkan karena perbuatannya.
“Jangan bawa yang orang tidak berdosa di masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang. Bapak bawa, sampai semua bapak tahan,” kata Ary sambil berlinang air mata.
Klaim disiksa penyidik
Setelah tangisannya mereda, pemeriksaan dilanjutkan, JPU sempat membacakan BAP untuk dikonfirmasi kepada Ary.
BAP ini menyinggung, pemberian draf putusan dari majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, kepada Marcella dan Djunaedi.
Dokumen dari majelis hakim ini diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, lalu ke Wahyu Gunawan, hingga sampai ke tangan Ariyanto dan Marcella.
Berdasarkan keterangan Ary dalam BAP, Marcella hendak merevisi draf putusan itu sebelum diputus onslag atau vonis lepas.
Jaksa menyebutkan, Ariyanto punya kesempatan untuk merevisi draf putusan karena telah menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar.
“Dengan pemberian uang suap tersebut sehingga saya diberikan kesempatan untuk melakukan revisi koreksi terhadap draf putusan sebelum dibacakan untuk umum oleh majelis hakim untuk.. yang menjadi objek revisi, yang mengetahui adalah Marcella dan Junaidi, karena mereka yang melakukan analisis dan telaah,” kata jaksa membaca BAP.
Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim
Ary membantah tegas pernah memberikan keterangan itu.
Bingung dengan pernyataan itu, ketua majelis hakim Efendi, meminta Ary untuk maju ke depan dan memastikan tanda tangan yang dibubuhkan di BAP adalah miliknya.
Setelah memeriksa dokumen BAP, Ary membenarkan pernah menandatangani berkas tersebut.
Tapi, Ary menegaskan tidak pernah memberikan keterangan yang dituliskan di BAP.
Dia mengaku sempat disiksa oleh penyidik dan akhirnya dipaksa untuk menandatangani BAP meski keterangan itu tidak sesuai pengetahuannya.
“Setelah penyiksaan terhadap saya, kalau saya detail, saya akan ceritakan ini semua,” kata Ary.
Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap
Ary menceritakan, saat itu dia sudah kurang lebih diperiksa selama tiga hari oleh penyidik. Dia sudah merasa lelah dan penyidikan berlangsung alot.
“Saya lelah Yang Mulia. Kasar katanya, saya lelah. Saya ada di ruangan mereka, itu hak mereka,” ujar Ary.
Ary mengatakan, jika dia memberontak bakal ditekan lagi oleh penyidik.
“Saya dikasih bargaining bahwa istri saya tidak ditangkap. Dan, kemudian siapkan video semua, ceritakan semua, Kunci saksinya ada di saya, pak. Saya yang memberikan uang. Hakim sudah pada ditangkap semua,” kata Ariyanto.
Baca juga: Jaksa Bantah Ary Gadun FM Disiksa Penyidik: Ngarang!
Tapi, BAP yang ditandatangani itu pada akhirnya dibacakan di hadapan Marcella dalam sidang.
“Karena mereka menjanjikan untuk maaf, yang mulia, istri saya tidak ditangkap. Ternyata ditangkap. Itu ada tujuh orang perwira tinggi semua,” kata Ary lagi.
Pihak jaksa penuntut umum kasus ini membantah klaim Ary soal penyiksaan tersebut.
“Oh enggak lah. Itu kan bisa saja dia ngarang-ngarang kan,” ujar Jaksa Andy Setyawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
PT baru untuk nama aset
Selesai membahas kasus suap, JPU beralih ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan nama perusahaan PT Mandala Arta Raya Cipta untuk beberapa aset milik Ariyanto.
“Terus tujuan Saudara itu kemudian kendaraan itu Saudara atas namakan PT-PT itu apa?” cecar jaksa.
Ary protes jaksa mempersalahkan penggunaan nama PT Mandala sebagai pemilik mobil dan motor mewahnya.
Dia menegaskan, PT Mandala adalah miliknya dan selalu bayar pajak.
“Maaf, pak tadi saya sudah katakan. Masalahnya di mana? Dosa saya apa? Hukumnya Bapak itu pidana,” kata Ary.
Dalam sidang, Ary menjelaskan PT Mandala adalah sebuah perusahaan umum yang sehari-harinya tidak ada kegiatan usaha.
Dakwaan Ary dkk
Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Baca juga: Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #gadun #sidang #bicara #makelar #kasus #akui #suap #hakim #menangis