Lapas Membludak, Kemenimipas Tambal Kekurangan Petugas Lewat Program Magang Nasional
- Salah satu upaya untuk menutup kekurangan personel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menjalankan program Magang Nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjawab pertanyaan awak media terkait masalah kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.
Dia mengatakan, salah satu yang membantu jumlah petugas dengan warga binaan tetap seimbang adalah program Magang Nasional.
"Kita syukur alhamdulillah hari ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan magang itu cukup besar ya, sehingga ini kita manfaatkan untuk menutup kekurangan daripada jumlah personel bila dibandingkan dengan warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang menjadi tanggung jawab kami," kata Agus, di Lapas Terbuka Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Kementerian Imipas Akan Bangun Mega Prison Berkapasitas 5.000 Orang di Nusakambangan
Kementerian Imipas telah membuka kesempatan magang untuk 39.496 fresh graduate yang ingin mengasah kompetensi dan memperoleh pengalaman kerja.
Program ini menjadi bagian Kemenimipas untuk mencetak generasi muda berintegritas, dan siap berkontribusi untuk pelayanan publik.
Selain melalui program Magang Nasional ini, Agus mengatakan, para petugas mereka juga diberikan asesmen khusus untuk mengendalikan kondisi dan situasi yang ada di lapangan saat ini.
"Jadi, kalau memang mereka membutuhkan kekuatan tambahan, kita sudah arahkan mereka untuk bisa minta tambahan kekuatan dari teman-teman TNI maupun Polri yang ada di wilayah," imbuh dia.
"Artinya itu semua sudah dalam area kami dan mereka sudah bisa menghitung kira-kira yang rawan seperti apa dan melakukan langkah apa yang harus mereka lakukan, itu sudah ada cara bertindak yang sudah kita berikan kepada petugas-petugas di lapangan," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR-RI Willy Aditya mengatakan, masalah kelebihan kapasitas lapas di Indonesia ini akan terjawab seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Menteri Imipas dan Rombongan Komisi XIII Sambangi Lapas Nusakambangan
Dengan adanya hukuman sosial bagi pelaku pidana ringan, maka tak semua kejahatan dengan hukuman ringan harus masuk penjara.
Pidana seperti hukuman sosial masih terus digodok dan akan disesuaikan untuk kearifan dan budaya lokal.
"Apa jenis, kemudian kerja sosial yang kemudian kompatibel dengan lokalnya masing-masing ya. Jawa Barat khususnya Bandung seperti apa, Jawa Tengah ini akan seperti apa, Jawa Timur akan seperti apa. Jadi itu yang akan kemudian mengurai over capacity," ucap Willy.
Tag: #lapas #membludak #kemenimipas #tambal #kekurangan #petugas #lewat #program #magang #nasional