Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal
KEMENTERIAN Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.
Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.
Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.
Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut. Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.
Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.
Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.
Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)
Modus Korupsi
Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).
Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.
Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.
Jika dianalisis lebih mendalam, pola diversifikasi aset korupsi melalui penggunaan valuta asing, emas batangan, serta safe house mengindikasikan bahwa tindak pidana ini telah dirancang secara sistematis dan matang.
Baca juga: Niat Baik Presiden dan OTT Hakim Depok
Karakteristik tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tergolong sebagai grand corruption, yakni korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.
Korupsi kelas kakap semacam ini pada dasarnya hanya menguntungkan segelintir aktor, sementara dampaknya ditanggung oleh masyarakat secara luas melalui distorsi ekonomi, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya tata kelola negara.
Rapuhnya Integritas Aparatur
Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali membuka ruang refleksi serius terhadap kualitas tata kelola aparatur negara.
KPK mengungkap bahwa Mulyono, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat memiliki jabatan sebagai komisaris atau pengurus di sedikitnya 12 perusahaan swasta.
Fakta ini bukan sekadar anomali personal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang bersifat struktural. (Antara News, 10 Februari 2026)
Dari perspektif normatif, tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi tentang aparatur negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Pegawai ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, UUDRI Tahun 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang secara inheren menolak praktik rangkap jabatan yang berpotensi mencederai integritas dan objektivitas aparatur.
Larangan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Artinya, dalam kasus ini, pelanggaran tidak hanya bersifat etik dan administratif, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur disiplin dan profesionalisme aparatur pelayanan publik.
Namun, pembacaan yang semata-mata menempatkan kesalahan pada individu berisiko menutup akar persoalan yang lebih mendasar.
Fakta bahwa seorang pejabat struktural strategis di lingkungan Ditjen Pajak dapat menduduki jabatan komisaris di belasan perusahaan swasta tanpa terdeteksi atau dihentikan sejak dini, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam implementasi sistem merit dan manajemen konflik kepentingan.
Sistem merit, yang seharusnya menjamin bahwa pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, gagal berfungsi sebagai instrumen pencegah, dan justru baru “terdeteksi” ketika aparat penegak hukum turun tangan.
Dari sudut pandang tata kelola risiko (risk governance), rangkap jabatan pejabat pajak di perusahaan swasta merupakan konflik kepentingan yang bersifat laten, sistemik.
Pejabat pajak memiliki kewenangan strategis dalam penilaian, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan pajak.
Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim
Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan korporasi tempat yang bersangkutan menjadi komisaris, maka integritas kebijakan fiskal dan keadilan perpajakan berada dalam posisi rawan.
Konflik kepentingan inilah yang kerap menjadi titik awal terjadinya korupsi, kolusi, dan praktik penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya bermuara pada kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, selain melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini juga cermin pelanggaran serius terhadap rezim hukum ASN dan pelayanan publik, sekaligus kegagalan desain pengawasan internal pemerintah.
Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian internal, pelaporan harta dan jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, serta efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya di Kementerian Keuangan, tetapi di seluruh instansi pemerintahan.
Ke depan, tantangan utama tata kelola negara tidak lagi semata bertumpu pada desain kebijakan, melainkan pada kemampuan negara mengorkestrasi reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum secara simultan, konsisten, dan berkelanjutan.
Tanpa sinergi keduanya, agenda pembangunan akan terus berhadapan dengan paradoks: kebijakan dirancang progresif, tetapi implementasinya tersandera oleh kelemahan institusional dan defisit integritas.
Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai alarm sistemik atas urgensi reformasi struktural di Kementerian Keuangan.
Pajak pada dasarnya adalah instrumen redistribusi keadilan sosial, uang rakyat yang dihimpun dari kerja keras warga dan dikonversi menjadi layanan publik, perlindungan sosial, serta pembangunan nasional.
Ketika terjadi kebocoran akibat kelalaian atau kesengajaan aparatur yang tidak bertanggung jawab, maka kerugian negara bertransformasi menjadi kerugian langsung bagi rakyat.
Tantangan hari ini memang berlapis. Di satu sisi, negara dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan tekanan fiskal nasional.
Namun, di sisi lain dan ini yang lebih krusial bahwa risiko kebocoran anggaran justru bersumber dari dalam institusi itu sendiri.
Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat administratif semata tidak lagi memadai.
Diperlukan reformasi penegakan hukum yang tegas, independen, dan berorientasi pada pencegahan, sebagai penyangga utama kredibilitas fiskal negara.
Dengan demikian, reformasi penegakan hukum bukan sekadar agenda normatif, melainkan prasyarat teknokratik untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan melindungi uang rakyat.
Tag: #pejabat #pajak #rangkap #komisaris #mengembalikan #kredibilitas #fiskal