Komisi III DPR RI Prioritaskan RUU Polri hingga Perampasan Aset pada 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dede Indra Permana Soediro saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
18:34
10 Februari 2026

Komisi III DPR RI Prioritaskan RUU Polri hingga Perampasan Aset pada 2026

- Komisi III DPR RI menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026.

Salah satu RUU yang menjadi perhatian utama adalah perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (10/2/2026).

“Izin menyampaikan dari Komisi III ada prioritas tahun 2026,” ujar Dede dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Yang pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Baleg Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Tambah RUU Penyiaran dan Hukum Acara Perdata

Selain itu, lanjut Dede, Komisi III juga memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Adapun RUU ketiga yang masuk dalam daftar prioritas Komisi III ialah RUU tentang Jabatan Hakim.

“Yang kedua, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Yang ketiga, RUU tentang Jabatan Hakim,” ungkap Dede.

Sementara itu, Dede mengungkapkan bahwa RUU keempat yang akan dibahas Komisi III pada 2026 adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata.

RUU ini sebelumnya diusulkan oleh pemerintah, namun kini berubah status menjadi usulan DPR.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, tapi Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

“Yang keempat, RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah, sekarang menjadi usulan DPR,” kata Dede.

Menanggapi penjelasan Dede, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berseloroh bahwa ada pimpinan Baleg heran dengan banyaknya RUU yang diprioritaskan Komisi III.

Namun, dia mengakui bahwa hal tersebut wajar karena karakter RUU yang diusulkan bersifat spesialis dan memang menjadi lingkup kerja Komisi III.

“Jadi pertanyaannya bertendensi ‘ini Komisi III kok banyak banget ini’ gitu kan? Empat gitu. Ada empat maksudnya empat undang-undang gitu,” ujar Bob Hasan dalam rapat.

“Tapi kebetulan memang RUU-nya ini sangat spesialis ya, terkait dengan KUHAP, KUHP, ya kan yang memang bidangnya Pak Jenderal,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU tentang Perampasan Aset kini menjadi tanggung jawab Komisi III dan diharapkan dapat diselesaikan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Putuskan RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026

“Jadi memang Perampasan Aset juga menjadi beban Komisi III sekarang Pak Jenderal. Tapi ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata, Bob menilai pembaruan regulasi tersebut penting.

Sebab, aturan saat ini masih mengandung nilai-nilai kolonial yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini.

“KUH Perdata itu tebalnya luar biasa tapi memang menurut saya memang kental juga, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialisme, ya mengandung hal-hal yang tentunya rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks masa kemerdekaan masa kini,” pungkas Bob Hasan.

Tag:  #komisi #prioritaskan #polri #hingga #perampasan #aset #pada #2026

KOMENTAR