Parpol Pengusung Capres Anies Baswedan Tunggu Pergerakan dari PDIP terkait Hak Angket
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
15:16
23 Februari 2024

Parpol Pengusung Capres Anies Baswedan Tunggu Pergerakan dari PDIP terkait Hak Angket

      - Partai Politik Pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menunggu gerakan PDI-Perjuangan terkait hak angket untuk menguak dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Pasalnya, hak angket itu baru dapat dijalankan bila tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin bekerja sama dengan PDI-P.   

  Hal itulah, kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim yang membuat Koalisi Perubahan tak dapat berjalan sendiri menggulirkan hak angket di DPR RI.    "Ndak cukup (parpol Koalisi Perubahan, Red). Jadi kalau angket itu kan hitungan-hitungannya angka. Kalau kita tiga (parpol) sama PDI-P itu setengah plus sekian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/2).   "Jadi angket itu kan komposisi DPR itu kan 575 baru bisa berdinamika nanti kalo dia lebih dri setengah, dan kita menunggu itu, gitu loh," sambung Hermawi.   Dengan begitu, ia menerangkan bahwa hak angket ini hanya dapat berjalan bila empat parpol, yaitu NasDem, PKB, PKS, dan PDI-P bergabung untuk menyetujuinya.   "Artinya PDI-P tanpa kami juga tidak bisa jalan, kami tanpa PDI-P tidak bisa jalan. Tapi karena ini yang menginisiasi PDI-P, kami tunggu respons selanjutnya," tandas Hermawi.   Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Adapun partai pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).    Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).    Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.   

  “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2) kemarin. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #parpol #pengusung #capres #anies #baswedan #tunggu #pergerakan #dari #pdip #terkait #angket

KOMENTAR