Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi
Harga emas Antam turun cukup dalam pada Sabtu (31/1/2026). [Logammulia.com]
11:27
31 Januari 2026

Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi

Baca 10 detik
  • Harga emas Antam turun pada Sabtu (31/1/2026) menjadi Rp2.860.000 per gram, sejalan tren penurunan harga emas dunia.
  • Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun menjadi Rp2.654.000 per gram, mengikuti tren penurunan harga global.
  • Harga emas Antam turun setelah harga emas dunia juga turun sekitar 12 persen.

Harga emas Antam turun cukup dalam pada Sabtu (31/1/2026), mengikut tren dunia. Emas Antam kini dijual Rp 2.860.000 per gram, turun Rp 260.000 dari sebelumnya Rp 3,1 juta per gram.

‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut mengalami penurunan menjadi Rp2.654.000 dari awalnya Rp2.939.000 per gram.

Harga emas Antam turun setelah harga emas dunia juga turun sekitar 12 persen setelah pemerintah Amerika Serikat mengumumkan calon bos bank sentra yang baru pada pekan ini.

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.480.000.

‎- Harga emas 1 gram: Rp2.860.000.

‎- Harga emas 2 gram: Rp5.660.000.

‎- Harga emas 3 gram: Rp8.465.000.

‎- Harga emas 5 gram: Rp14.075.000.

‎- Harga emas 10 gram: Rp28.095.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp70.112.000.

‎- Harga emas 50 gram: Rp140.145.000.

‎- Harga emas 100 gram: Rp280.212.000.

‎- Harga emas 250 gram: Rp700.265.000.

‎- Harga emas 500 gram: Rp1.400.320.000.

‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #harga #emas #antam #anjlok #dalam #sabtu #pagi

KOMENTAR